Palembang, Beritakajang.com – Kepala Desa (Kades) Perambahan Baru bersama Kades Titosari Kecamatan Banyuasin 1 sama-sama menyerahkan senjata api rakitan (senpira) dari warganya, yang langsung diterima oleh Kapolsek Mariana AKP Agus Irwantoro, Selasa (24/3/2020).
Kepala Desa Perambahan Baru mengatakan, tujuan kami menyerahkan senpira ini merupakan sesuai perintah dari pihak kepolisian, apabila menemukan senpi ilegal harus diserahkan ke pihak berwajib.
“Selain itu, adanya penyerahan ini juga sebelumnya sudah mengimbau kepada masyarakat, barang siapa yang kedapatan membawa atau menyimpan senpi kami tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Pihaknnya pun mengaku tidak mengetahui darimana warganya mendapatkan senpi ilegal itu. Dikarenakan pada saat memberikan senpi tersebut, warga hanya mengatakan kalau mereka hanya menuruti perintah Kapolsek dan tidak ingin mendapatkan hukuman yang berat.
Sedangkan di tempat yang sama, Kapolsek Mariana Akp Agus Irwantoro mengaku sangat mengapresiasi adanya penyerahan senpi tersebut.
“Dengan adanya penyerahan ini juga di wilayah tersebut masyarakat mengerti dan menuruti peraturan yang kita buat, demi keamanan dan kenyamanan kita bersama. Kemudian untuk senpi ini yaitu berjenis revolver 38 rakitan,” jelas dia.
Selain itu, ia imbau kepada beberapa desa, khususnya kepala desa, untuk memberikan informasi kepada warga masing-masing supaya menyerahkan senpi ilegal kepada pihak kepolisian.
“Kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Mariana, jika masih ada yang memiliki ataupun menyimpan senpi agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian,” tegas dia.
“Apabila siapapun yang menyimpan atau membawa senpi maupun bahan peledak akan dikenakan UDD darurat No. 12 Tahun 1951. Untuk ancamannya sendiri cukup tinggi, maka dari itu kita imbau kepada masyarakat untuk segera memberikan atau menyerahkan senpi kepada pihak kepolisian,” tuturnya. (Andre)