Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Dua dari tiga orang pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian 2 (dua) buah plat besi tulangan kapal berhasil diamankan Kepolisian Sektor Mariana.
Kedua orang pelaku tersebut yakni FRN (21) seorang buruh, dan JO (25) seorang pengangguran.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, SIK MH melalui Kabag Humas Polres Banyuasin Ipda Budi, AP mengatakan bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada Senin [15/3]. Dan diketahui sekira pukul 20.00 WIB di areal dermaga PT.Mariana Bahagia Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
”Pelaku melakukan pencurian 2 (dua) unit plat besi tulangan kapal melalui pesisir sungai,” kata Ipda Budi, AP, Selasa (16/3).
Menurut Ipda Budi, kasus ini terungkap setelah Polsek Mariana menerima laporan dari M.HSN (24), seorang karyawan swasta yang merupakan warga Dusun I RT 01 Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 5 juta. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mariana,” kata dia.
Lanjut dia, bahwa kedua pelaku diamankan pada Selasa (16/3) sekira pukul 01.00 WIB, dimana Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo, SH M.Si memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Abu Bakar, SH dan anggota Opsnal Polsek Mariana untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Kemudian, lanjut dia, anggota opsnal Polsek Mariana mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, lalu dilakukan penangkapan. Didapat pelaku bernama FRN.
Selanjutnya dilakukan interogasi. Pelaku mengakui memang benar telah melakukan pencurian 2 (dua) buah plat besi tulangan kapal tersebut.
“Kanit Reskrim melakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku FRN, bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan pelaku RI dan JO. Kemudian Kanit Reskrim berserta anggota langsung bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku bernama JO, dan untuk pelaku RI masih dalam penyelidikan,” ungkap dia.
“Kini kedua pelaku berikut barang bukti (bb) yang disita berupa dua buah plat besi tulangan kapal telah diamankan di Mapolsek Mariana guna dilakukan proses hukum,” tandas dia. (Ida)