Musi Rawas, Beritakajang.com – Satnarkoba Polres Mura berhasil meringkus terduga penyalahgunaan sekaligus pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (12/2) sekitar pukul 05.00 WIB.
Diketahui identitas tersangka Rediansyah (24), warga Jalan Abadi, RT 05, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) diantaranya satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan, 200 butir pil warna hijau tua berlogo kerang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 54.78 gram serta, tiga bungkus plastik klip kecil kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.40 gram, yang ditemukan di pinggir jalan, diduga dibuang tersangka.
Kemudian, uang tunai pecahan Rp1 00.000 dua lembar, Rp10.000 satu lembar, Rp5.000 dua lembar, Rp2.000 sebanyak 15 lembar.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Rediansyah di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pasar Muara Beliti.
“Benar, kami telah meringkus tersangka, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Denhar.
Dikatakannya, tersangka diringkus berdasarkan Lp-A/18/I/2020/Sumsel/Res Narkoba.
Bermula, saat anggota mendapatkan informasi dari warga, ada seorang tersangka sering menjual narkotika jenis ekstasi dan sabu sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti. Kemudian dari informasi itu, memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.
Anggota pun langsung melakukan penangkapan, setiba di TKP ternyata benar yang bersangkutan berada di lokasi. Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka, dan penggeledahan di tubuh tersangka.
“Namun, BB ditemukan ditemukan di pinggir jalan sengaja dibuang tersangka, dan tersangka mengakui BB miliknya,” terang dia.
“Selanjutnya, tersangka dan BB digelandang ke Polres, dilakukan pendalaman perkara dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” tukasnya. (Dep)