Beranda HL Johan Anuar Kesulitan Dapat Izin ke Luar Tahanan Untuk Kontrol Berobat

Johan Anuar Kesulitan Dapat Izin ke Luar Tahanan Untuk Kontrol Berobat

435
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Masih ingat kasus Wakil Bupati OKU nonaktif Johan Anuar (JA) terkait perkara mark up pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU?. Kini Johan Anuar sudah dijebloskan ke tahanan Polda Sumsel. Namun sambil menunggu persidangan, Johan Anuar mengalami kesulitan mendapatkan izin untuk kontrol berobat.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH CLA yang menyayangkan sikap saling lempar kewenangan antara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dan penyidik Tipidkor dengan Direktur Tahti. Kondisi tersebut menyebabkan kliennya Johan Anuar untuk izin berobat sampai sekarang tidak ada kejelasan.

Menurut Titis saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, kliennya ada surat kontrol dari Rumah Sakit Bhayangkara. Akan tetapi karena koordinasi penyidik Ditreskrimsus Polda dan Direktur Tahti tidak sejalan, menyebabkan hak kliennya untuk diperiksa berobat sampai sekarang tidak jelas. Padahal status Johan Anuar adalah masih tersangka, dimana hak-hak asasi untuk berobat dan kontrol ke dokter harusnya dilindungi undang-undang.

“Seharusnya tidak dihambat-hambat dengan alasan tidak jelas, surat izin kontrol tersebut permintaan dokter RS Bhayangkara bukan permintaan klien kami, jadwal kontrol yang harusnya 1 April kemarin sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkapnya, Jumat (3/4/2020).

Sedangkan di tempat terpisah menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Dalizon mengatakan, seorang tersangka selama berada di rumah tahanan Polda Sumsel untuk izin keluar dengan alasan karena sakit, berobat, dan lain-lain itu adalah tugas dan tanggung jawab serta kewenangan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumsel.

Kalau pun ada pengecualian terhadap tersangka, yaitu ada pendampingan dari penyidik sifatnya untuk pengamanan perkara. Jadi bukan izin dari penyidik. Penyidik sifatnya hanya mendampingi untuk mengawasi komunikasi pihak luar yang ingin bertemu JA, baik itu keluarga, dokter dan lain-lain.

“Mengenai JA saat ini ingin kontrol ke dokter kami sudah komunikasi dengan Karumkit Bhayangkara. Beliau mengatakan bahwa kontrol berobat sifatnya tidak harus dilakukan oleh setiap pasien, kecuali ada keluhan khusus atau keluhan sakit yang lain,” katanya kepada wartawan. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here