Beranda HL Permintaan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK dari Usulan Pimpinan Lama

Permintaan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK dari Usulan Pimpinan Lama

317
0
BERBAGI

Jakarta, Beritakajang.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerangkan, untuk saat ini kita fokus penanganan wabah Covid -19.

“Semoga saja ada percepatan pengadaan barang dan jasa kebutuhan penanganan corona virus,” jelas dia.

Menyikapi situasi terkini wabah Covid -19 dan penanganannya, KPK terus – menerus melakukan tugas pencegahan koordinasi dan monitoring dengan pihak terkait. Khusus pengadaan barang dan jasa kebutuhan penanganan Covid -19, KPK telah berkoordinasi dengan LKPP Kepala BPKP RI terkait pengadaan barang kebutuhan penanganan Covid-19.

Menurut pihaknnya juga, pun sesuai dengan Inpres No 4 Tahun 2020 dan Keppres No 9 tahun 2020, LKPP dan BPKP bertanggung jawab pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa. Kami pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring.

“Terkini KPK melalui kedeputiaan pencegahan telah membantu gugus tugas penanganan Covid 19, sekali lagi konsen dan fokus kepada penanganan Covid-19,” ujar Firli, Jumat (3/4/2020).

Lanjut pihaknnya, adapun langkah-langkah yang KPK lakukan sebagai antara lain menugaskan Deputi Pencegahan untuk menugaskan anggota di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 BNPB.

“Disamping itu, KPK juga sudah menyiapkan SE untuk pertama Gugus Tugas Covid-19, yakni kepada para kepala daerah, gubernur, bupati, walikota. Maupun untuk hari ini kami bahas dengan lima pimpinan, selanjutnya segera kami sampaikan ke para pihak yang terkait,” jelasnya.

Selanjutnya tadi pagi kita lima pimpinan membuat surat edaran terkait PBJ dalam penanganan Covid -19, dan pimpinan sudah tanda tangani SE. Surat edaran tersebut bersifat petunjuk, arahan atau warning supaya tidak melakukan korupsi. Pihaknnya mengaku, kita tidak memberikan fatwa karena KPK tidak punya kewenangan memberi fatwa. Kita ingatkan bahwa korupsi di saat bencana ancaman hukumannya pidana mati.

“Dalam upaya pencegahan korupsi KPK, menugaskan deputi pencegahan untuk melakukan upaya mencegah untuk tidak terjadi korupsi. KPK melakukan monitoring dan koordinasi baik dengan LKPP, BPKP dan BNPB,” ungkapnya.

Pihaknnya pun sampaikan pedomani Perpres No 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP No 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dalam situasi bencana. LKPP melakukan pendampingan bersama BPKP. Jadi itu yang kita sampaikan.

Yang penting jangan ada niat untuk korupsi, jangan ada menerima kickback, jangan menerima hadiah atau janji jangan ada konflik kepentingan, jangan ada suap. Jadi ini yang jadi perhatian pimpinan KPK bukan kenaikan gaji.

“Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama jaman Pak AR duduk jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang tanggal 15 Juli 2019. Namun sampai sekarang belum ada info terkini. Kami pimpinan KPK saat ini fokus dengan penanganan virus corona, karena hal ini yang lebih prioritas. Saya selalu mengatakan kita sekarang fokus penanganan corona,” katanya.

Walaupun diakui memang ada rancangan Perpres tentang hak keuangan fasilitas dewan pengawas  yang sampai hari ini belum juga ada pembahasan dengan KPK. Begitu pula dengan rencana peraturan pemerintah tentang gaji pegawai KPK sesuai UU No 19 Tahun 2019 bahwa pegawai KPK adalah pegawai ASN ini tentu dibahas juga.

Untuk saat ini sekali lagi pimpinan KPK fokus penangangan pandemic virus corona, semua kementerian lembaga juga fokus menghadapi Covid-19. Pihaknya pun menghimbau pimpinan KPK sekarang tidak akan ada pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK.

“Pimpinan dan seluruh pegawai KPK serta dewan pengawas fokus untuk melakukan pencegahan  koordinasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19. Jadi kalau pun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas,” tuturnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here