Muba, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) hingga saat ini belum dapat merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi tersebut dipengaruhi oleh tekanan fiskal daerah akibat belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang menjadi hak Kabupaten Musi Banyuasin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin menjelaskan, bahwa tertundanya pembayaran gaji ke-13 bukan karena kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak ASN, melainkan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang saat ini tengah menghadapi tekanan cukup besar.
“Pemkab Muba tetap berkomitmen memenuhi seluruh hak ASN. Namun, kondisi fiskal daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh belum tersalurkannya kekurangan Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Syafaruddin, Kamis (18/6/2026).
Ia mengatakan, Pemkab Muba terus melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan Pemerintah Pusat guna mempercepat penyaluran kekurangan DBH yang hingga kini belum diterima daerah.
“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus memperjuangkan hak daerah melalui berbagai jalur koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Apabila kekurangan DBH tersebut telah disalurkan dan kondisi keuangan daerah memungkinkan, maka pembayaran gaji ke-13 ASN akan menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Riki Junaidi mengungkapkan, bahwa daerah masih memiliki kekurangan salur DBH tahun 2023 sebesar Rp318 miliar dan DBH tahun 2024 sebesar Rp796 miliar yang belum diterima. Selain itu, alokasi DBH tahun 2026 juga mengalami penurunan signifikan hingga sekitar Rp1,2 triliun.
“Kondisi ini berdampak langsung terhadap kemampuan kas daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja, termasuk pembayaran gaji ke-13 ASN,” jelas Riki.
Menurutnya, kebutuhan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Muba mencapai sekitar Rp70 miliar setiap bulan. Sementara dana transfer yang diterima melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant hanya berkisar Rp45 miliar per bulan.
“Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar Rp25 miliar setiap bulan yang harus ditutupi oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN secara penuh,” katanya.
Riki menambahkan, DAU Block Grant pada dasarnya hanya diperhitungkan untuk kebutuhan pembayaran gaji ASN selama 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Sementara pemerintah daerah juga memiliki kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN.
“Dana Bagi Hasil merupakan salah satu komponen penting dalam menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepada ASN dapat dipenuhi tepat waktu,” ujarnya. (Ron)

































