Beranda Musi Banyuasin Pemkab dan Forum HRD Muba Pelopori Gerakan Perlindungan 1.000 Pekerja Rentan

Pemkab dan Forum HRD Muba Pelopori Gerakan Perlindungan 1.000 Pekerja Rentan

34
0
BERBAGI

Muba, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bersama Forum Human Resources Development (HRD) Muba menjadi pelopor gerakan perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja perempuan rentan melalui program Gerakan Gotong Royong Muba Peduli 1.000 Pekerja Rentan Terlindungi.

Komitmen tersebut ditandai dengan pelantikan Pengurus Forum HRD Kabupaten Muba periode 2026–2029 oleh Wakil Bupati Muba, Kyai Abdur Rohman Husen, di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Jumat (12/6/2026). Dalam kesempatan itu, Apriyal Jaya Harahap dikukuhkan sebagai Ketua Forum HRD Muba.

Kegiatan yang dihadiri jajaran Pemkab Muba, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muba itu juga dirangkaikan dengan sosialisasi program strategis BPJS Ketenagakerjaan dan pencanangan Gerakan Gotong Royong Muba Peduli 1.000 Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan Terlindungi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga AP mengatakan, Forum HRD menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat. Menurutnya, Kabupaten Muba menjadi daerah pertama yang menggagas gerakan gotong royong perlindungan pekerja rentan melalui sinergi Forum HRD dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebagai langkah awal, kami berhasil memberikan perlindungan kepada 1.000 pekerja rentan. Ke depan, kami berharap setiap perusahaan dapat melindungi minimal 100 pekerja rentan di wilayah operasionalnya,” ujar Herryandi.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait transparansi informasi lowongan kerja dan pemberdayaan tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2020.

“Perusahaan yang beroperasi di Musi Banyuasin wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal serta melaporkan setiap lowongan kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Jangan sampai ada rekrutmen yang tertutup dan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta seluruh perusahaan mengalokasikan dukungan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sedikitnya 100 pekerja rentan di sekitar wilayah operasional masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

“Investasi yang berhasil bukan hanya diukur dari keuntungan perusahaan, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat di sekitarnya,” katanya.

Wabup juga menginstruksikan agar program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan diselaraskan dengan target pembangunan daerah melalui penyusunan blueprint sinkronisasi pembangunan oleh Bappeda Muba.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, mengapresiasi sinergi Pemkab Muba, Forum HRD, dan dunia usaha dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Gerakan ini menjadi contoh kolaborasi yang baik antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, ini merupakan yang pertama dilakukan di Sumatera Selatan maupun di Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang berkontribusi dalam perlindungan pekerja rentan dan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan. Selain itu, Disnakertrans Muba menerima penghargaan sebagai pelopor program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan di Kabupaten Musi Banyuasin. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here