Banyuasin, Beritakajang.com – Satpol PP Banyuasin yang melarang penjual berjualan di pinggir Jalan Noerdin Panji Banyuasin, menuai kritikan dari para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Dikarenakan mereka tidak ada tempat berstandar untuk memenuhi kebutuhan ekonomi lantaran pemerintah dianggap tidak memberikan solusi.
Putri (30) warga Plaju Darat Tegal Binangun sekaligus yang berjualan di lokasi tersebut mengaku, dirinya sangat mendukung pemerintah dalam melakukan penghijauan di jalur pintu masuk dan keluar menuju Kota Palembang. Namun ia meminta supaya pemerintah dapat memberikan ganti rugi ataupun solusi bagi mereka.
“Selain itu, hari ini kami juga sangat kecewa karena dilarang berdagang di lahan yang belum ada ganti rugi dari pemerintah. Jadi kami berhak jual disini, karena ini bukan jalur hijau, namun tanah tersebut masih milik warga,” ujarnya, Senin (23/3/2020).
Sedangkan di tempat yang sama, Roni (40), salah satu pedagang model mengaku dirinya sangat kecewa lantaran diusir. Padahal tempatnya berjualan bukanlah jalur hijau.
“Saya ini lah di belakang jualan jauh dari jalan, masih saja dagangan saya diangkut oleh Satpol PP,” jelasnya.
Sementara ditempat terpisah, Kasat Pol PP Banyuasin Indra Hadi melalui Tertiban Umum dan Ketentraman (Tibum) Supadi mengaku bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan dengan para pedagang agar tidak berjualan di jalur hijau, yakni salah satunya SPBU atau Opi Mall Jakabaring. Dikarenakan hal itu dinilai telah melanggar Perda No. 10 tahun 2009.
Selain itu, menurut pihaknya, mereka juga sudah menyepakati batas akhir berjualan pada tanggal 30 November 2019. Namun para pedagang masih berjualan, maka dari itu Pemerintahan Banyuasin melakukan eksekusi penggusuran di wilayah tersebut.
“Untuk itu kami berharap para pedagang untuk tidak ada lagi yang berdagang di jalur hijau. Dikarenakan sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan,” ungkapnya. (Andre)