Palembang, Beritakajang.com – Fajri (44) yang merupakan warga Lorong Kelana Sari Kecamatan Kertapati Palembang harus merasakan dinginnya hotel prodeo karena melakukan aksi pencurian speedometer dan salon mobil L300 nopol BG 9491 JA milik korban Eka Fikriadi (40).
Tertangkapnya pelaku di kediamannya, Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 01.30 Wib oleh tim gabungan Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berkat rekamanan CCTV.
“Kita berhasil mengungkap kasus ini berkat rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku sedang melakukan aksi pencurian itu, dimana kejadiannya terjadi di kediaman korban yang beralamat di Porka Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang pada 29 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 09.30 Wib,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing.
Selain mengamankan pelaku, anggota gabungan ini juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah speedometer dan satu buah tape mobil yang belum sempat dijual pelaku.
“Atas ulahnya, kita jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun penjara,” katanya.
Kombes Pol Anom menjelaskan, bahwa Eka Fikriadi baru mengetahui kalau dia sudah menjadi korban pencurian saat hendak menggunakan mobil miliknya.
“Tidak terima korban pun melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kertapati Palembang. Dari laporan itulah, anggota kita melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV, dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Fajri hanya tertunduk sambil mengakui perbuatannya.
“Saya mengaku salah sudah melakukan pencurian itu. Awalnya saya tidak berniat mencuri, tapi saat saya melintasi TKP melihat kondisi sepi, seketika itu pula timbul niat melakukan pencurian,” tutupnya. [Andre]