Palembang,Beritakajang.com- Tahun 2024 merupakan tahun politik, dimulai 14 Februari 2024 telah dilalui pemilihan legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden secara serentak. Selanjutnya 27 November 2024 nanti secara serentak pula akan berlangsung pemilihan kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Proses politik tersebut juga tidak boleh ada kekosongan pemerintahan, hal ini untuk menjamin keberlangsungan fungsi pemerintahan itu sendiri yaitu antara lain pembangunan, administrasi, pengaturan dan berbagai lainnya termasuk gerak perekonomian dan kehidupan berbangsa/bernegara.
Dalam rentang waktu pemerintahan yang tidak boleh adanya kekosongan kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota yang disebabkan berbagai hal antara lain habisnya masa waktu, pencalonan legislatif, mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah atau pun hal lainnya, maka Presiden melalui Menteri Dalam Negeri pada kapasitas kewenangannya menetapkan Pejabat Sementara (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) dan juga Pelaksana Harian (Plh).
Adanya pengisian jabatan tersebut juga diperlukan sebagai pemerintahan transisi/sementara yang akan menghantarkan kepada Kepala Daerah terpilihd alam proses politik dan tentu saja semuanya berproses sesuai maknisme/prosedur peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada masa jabatan transisi tersebut, terdapat fokus target program nasional yang berada di daerah berupa Pengendalian Inflasi, Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Penanganan Stunting, Penanganan Kebakaran Hutan/Lahan/Bencana, Kelancaran Pelaksanaan Pemilu/Pilkada, maka hal tersebut merupakan bagian yang mesti dilakukan oleh para pejabat sementara dan dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Untuk memastikan fokus kerja pencapaian target nasional dimaksud maupun target program pemerintahan daerah, maka satu sama lain mesti bersinergi, berkolaborasi dan lain sebagainya, termasuk pergantian posisi pejabat di pemerintahan daerah. Akan tetapi kesemuanya itu haruslah terlaporkan, dievaluasi dan persetujuan pemerintah pusat dalam hal ini melalui Kementerian Dalam Negeri.
Hari-hari dalam masa kontestasi politik pemilihan gubernur Sumatera Selatan, khususnya informasi yang beredar di dunia maya berbagai platform media sosial, muncul opini publik yang coba dibangun oleh pihak-pihak tertentu seperti dari Partai Nasdem (partai pengusung Herman Deru) yang menarasikan seolah-olah Pj. Gubernur Sumatera Selatan berpihak kepeserta kontestasi Pilgub Sumsel.
Menyikapi pernyataan anggota legislatif Fraksi Nasdem, Nopianto, terkait isu rotasi dan atau mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel yang beredar di beberapa media online hari ini. Mendapat tanggapan dari Eka Syahruddin, Wakil Ketua DPW Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Sumsel.
Menurut Eka, bung Nopianto terlalu kaku menghadapi kontestasi pilkada kali ini, hingga lupa bahwa eksekutif dalam hal ini Pj. Kepala daerah punya dasar yang bisa di pertanggung jawabkan dalam menjalankan adminitrasi dan pengendalian aparatur pembantunya.
“Inilah salah sesuatu tanggapan yang keliru dari politisi partai pengusung Herman Deru tersebut yang mulai resah akan penampakan yang mungkin “Kekalahan Herman Deru” dalam kontestasi Pilgub telah didepan mata, sehingga Su’udzon/buruk sangka terhadap Pj. Kepala daerah terjadi. Padahal secara aturan sudah jelas bahwa ASN mesti netral, maka jikalau Pj. Kepala daerah akan melakukan rotasi pejabat maka jangan juga ditarik-tarik seolah-olah kewenangan tersebut masuk keranah politik.” Tegas Eka yang juga Ketua Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI) Sumatera Selatan.
“Pj. Kepala daerah hendak bekerja, maka biarkanlah beliau bekerja dengan baik. Jika terdapat pergantian ataupun rotasi para pejabat pembantunya, maka hal tersebut adalah hal yang biasa dalam rangka penyegaran dan upaya pencapaian target kinerja yang lebih baik lagi.” Sambungnya kembali.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022 membolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan demikian Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya, kecuali mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. Kesemua itu termaktum di ayat 4a dan 4b dalam surat edaran.
“Butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat. Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).” Menjelaskan.
Eka Syahruddin pun menghimbau janganlah berburuk sangka, karena berburuk sangka tidak akan pernah ada kebaikan yang tumbuh, justru yang ada muncul kecurigaan terus menerus yang akan menjadikan jiwa yang kerdil. Lalu bila hal demikian terjadi, pertanyaannya apa yang dapat diharapkan dari para politisi tersebut?.
“Justru sebaliknya saya menilai ke khawatiran Nopianto akhirnya mengkonfirmasi kepada rakyat untuk bertanya ada apa rupanya Nasdem sangat baper dengan tupoksi Pj. Kepala? seharusnya selaku legislatif yang baru saja di Lantik, fokus pada perencanaan kerja kedepan untuk menjalankan amanat rakyat.” Pungkas Eka.