Palembang, Beritakajang.com – Terlibat penyalahgunaan dan penggelapan dalam jabatan, terdakwa Vera yang merupakan kepala purchasing (pembelian) PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmond Indonesia dihukum 4 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Edi Cahyono SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/12/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vera, anak dari Hamid Yusuf Tani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Atas perbuatan terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Vera dengan pidana penjara selama 4 tahun,“ tegas majelis hakim saat di persidangan.
Vonis majelis hakim sedikit lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Herman SH menurut terdakwa Vera dengan pidana 3 tahun 10 bulan, dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik penuntut umum maupun tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Seusai sidang, Dedi Alex selaku kuasa hukum PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmond Indonesia, mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap terdakwa Vera.
“Kami apresiasi kinerja hakim dan jaksa. Kami menilai vonis tersebut sudah maksimal. Sementara untuk total kerugian sebenarnya dari hasil tim audit kami Rp 2,6 miliar, tetapi dalam persidangan majelis hakim menyatakan kerugian terbukti sebesar Rp 1,5 miliar untuk dua perusahaan tersebut,” ujarnya. (Hsyah)