Kayuagung, Beritakajang.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) disaksikan Bupati OKI HM. Dja’far Shodiq melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahap ke II periode Juni-Desember 2023.
Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH menyampaikan tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif,” kata Hendri di halaman kantor Kejari OKI, Rabu (13/12/2023).
Hendri menambahkan, bahwa barang-barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana umum yang berjumlah 159 berkas perkara. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari jenis barang bukti narkotika, senjata api, senjata tajam, pakaian, dan lainnya.
Pemusnahannya dengan cara diblender dan dicampur air, kemudian dibuang ke toilet untuk barang bukti narkotika, dipotong dengan mesin gerinda untuk barang bukti senjata api dan senjata tajam. Untuk amunisi diserahkan kepada pihak Kodim 0402/OKI, serta barang bukti pakaian dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari 83 berkas perkara, terdiri dari sabu-sabu 183 bungkus paket kecil dengan berat total sebanyak 300 gram, ekstasi sebanyak 66 butir, dan ganja sebanyak 1 pack dengan berat 250 gram. Kemudian barang bukti senjata api yang berasal dari 11 berkas perkara, terdiri dari 11 pucuk senjata api dan 45 butir amunisi. Kemudian barang bukti senjata tajam yang berasal dari 25 berkas perkara yang terdiri dari 25 pisau garpu/parang. Terakhir barang bukti pakaian yang berasal dari 41 berkas perkara,” jelas Hendri.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana umum sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara itu, Bupati OKI HM. Dja’far Shodiq mengatakan, selaku pemerintah daerah mengapresiasi kinerja dari Kejari OKI yang sangat luar biasa menangani berbagai kasus tindak pidana yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Tentunya kami selaku pemerintah daerah sangat mengapresiasi kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari OKI. Dan mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana kejahatan di Kabupaten OKI,” tutup Shodiq. (Ron)