Palembang, Beritakajang.com – Tim Pidsus Kejati Sumsel melalui Tim Pidsus Kejari Palembang resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/11/2023).
Dari pantauan terlihat Tim Pidsus Kejati Sumsel melalui Tim Pidsus Kejari Palembang menyerahkan berkas perkara dua tersangka yang bernama Suparman Romans dan Ahmad Tahir ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.
Juru Bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka KONI Sumsel.
“Selanjutnya, pimpinan akan menetapkan perangkat majelis hakim dan jadwal sidang,” jelas Edi.
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan terkait pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar. Sementara tim penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Selain Suparman Romans dan Ahmad Tahir, satu tersangka lagi yakni Hendri Zainuddin belum ditahan karena yang bersangkutan saat ini statusnya sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Sumsel. (Hsyah)