Beranda Hukum & Kriminal Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penodong Sopir Bus Pariwisata di Monpera

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penodong Sopir Bus Pariwisata di Monpera

88
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Kurun waktu 1×24, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap tiga tersangka pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap sopir bus pariwisata bernama Ilham Reza Hidayat (25), warga Kadis Siak Pekanbaru Provinsi Riau, yang terjadi di belakang Monpera Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, Senin (27/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Ketiga tersangka yakni Abdul Ibrahim alias Baim (43) warga Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan Bukit I Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang, yang merupakan otak pelaku bertugas mengajak korban ke belakang Monpera, mengancam korban dengan senjata api rakitan, serta merampas dompet korban berisi uang tunai Rp 1,5 juta.

Tersangka kedua yakni Yandri Saputra (28) warga Sido Ing Lautan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, yang berperan mengancam korban. Dan Ahmad Aryadi (34) warga Jalan Sido Ing Lautan Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang, berperan memberikan pisau kepada tersangka Yandri Saputra.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, gerak cepat ketiga pelaku ditangkap. Dua orang diamankan diseputaran Monpera dan satu di rumahnya.

“Saat kita interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya melakukan curas dan pemerasan terhadap sopir dan kenek bus pariwisata,” jelas AKBP Haris Dinzah kepada wartawan di aula Mapolrestabes Palembang, Kamis (30/11/2023).

Menurut AKBP Haris Dinzah, untuk kronologis kejadian saat itu ada kunjungan pariwisata dari Pekanbaru ke Palembang untuk berwisata di kawasan Monpera dan Jembatan Ampera, lalu sopir memarkirkan bus.

Lalu sopir dan keneknya turun untuk mencari toilet. Namun begitu keluar dari toilet, salah satu juru parkir menanyakan apakah korban sudah membayar parkir, dan dijawab sopir sudah membayar sebesar Rp 50 ribu. Tetapi tersangka ini tidak mau dan meminta Rp 75 ribu.

“Karena sopir tidak mau memberikan uang Rp 75 ribu, lalu juru parkir dan temannya mengarahkan korban mengajak ke tempat lain untuk aman dieksekusi. Setelah tiba di tempat yang sepi dan aman, tersangka Abdul Ibrahim lalu mengeluarkan senpi rakitan kepada korban ke arah perutnya dan mengancam serta meminta uang, dan mengambil dompet korban berisi uang Rp1,6 juta,” kata dia.

Lanjutnya, dan tersangka lainnya Yandri Saputra dengan Ahmad Aryadi berperan mengancam kenek sopir dengan sajam diarahkan di lehernya.

“Senjata api yang digunakan sedang dalam pencarian, karena menurut pengakuan tersangka bahwa senpi tersebut dibuang di Sungai Musi, tersangka Abdul Ibrahim ini juga terlibat perkara di wilayah IB II dan sedang kita proses,” ujarnya.

“Ketiga tersangka ini merupakan residivis. Atas perbuatannya ketiga tersangka akan diterapkan dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP atau Pasal 368 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here