Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Jumat (20/10/2023).
Ketiga terdakwa diantaranya yakni Darmawan Iskandar (Ketua Bawaslu OI) serta Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa, JPU Kejari OI menjelaskan bahwa terdakwa Darmawan Iskandar bersama-sama terdakwa Karlina dan Idris telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar.
“Bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” urai tim penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.
Kasi Pidsus Kejari OI Julindra Purnama Jaya seusai sidang mengatakan, pihaknya telah membacakan surat dakwaan pengembangan perkara dana hibah Bawaslu.
“Tadi kami sudah membacakan surat dakwaan atas nama tiga terdakwa tersebut. Perkara ini merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya,” ujar Julindra.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu OI memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggung jawaban fiktif atau markup terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari OI menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 7,4 miliar. (Hsyah)