PALI, Beritakajang.com – Jalan khusus pertambangan batubara milik PT Global Integra Energy (GIE) resmi dioperasikan beberapa waktu lalu. Namun anehnya, hingga saat ini belum ada perbaikan jalan yang pernah dilalui kendaraan transportir batubara di kawasan Desa Jerambah Besi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Forum Aktivis PALI (FAP) pernah melakukan aksi demo ke kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (2/8/2023), dengan tuntutan agar PT BSEE, PT BSE dan PT PEI , PT Energate Prima Indonesia (EPI) yang memiliki angkutan batubara tidak melintas di jalan umum di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), serta meminta pihak perusahaan pertambangan dan transportir untuk bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan dari mobilisasi angkutan batubara tersebut.
Salah satu warga Kabupaten PALI, Yupantri mengatakan. perusahaan yang terkait segera lakukan perbaikan jalan, dikarenakan membahayakan masyarakat. Apalagi jalan ini milik pemerintahan, bukan jalan perusahaan.
“Kami selaku masyarakat sangat menyayangkan apabila tidak ada perbaikan jalan. Sebab, jalan ini rusak oleh kendaraan batubara perusahaan, itu saja pesan kami,” uraiannya, Jumat (13/10/2023).
Ia menegaskan, unjuk rasa oleh para aktivis beberapa waktu lalu ke kantor Gubernur Sumsel hingga saat ini belum ada perbaikan jalan yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Kami sebagai masyarakat mempertanyakan aksi unjuk rasa itu, hingga saat ini belum ada perbaikan jalan. Katanya akan ada aksi kedua, tapi saat ini tidak ada kabar lagi. Kami berharap tidak terjadi dibalik tangan,” tutupnya.
Menurut pandangan Dosen UIN Raden Fatah yang mengajar di mata kuliah Ilmu Jurnalistik dan Politik Imron Supriyadi M.Hum, sangat disayangkan jika tidak ada hasil dari aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
“Saya imbau pada sejumlah media online dan cetak bisa kita nilai, aktivis mana saja yang memang betul-betul berpihak untuk masyarakat,” tegas dia.
Hendro Saputra SH selaku Bidang Hukum dan Advokasi PALI di Ormas Pemuda Pancasila menegaskan, pihaknya siap menerima kuasa dan mendampingi jika ada warga yang mengalami kecelakaan atau kerusakan kendaraannya akibat jalan yang rusak itu. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 273 UU No. 1 Tahun 2023.
Ia menegaskan, apabila warga merasa dirugikan oleh perusahaan batubara dan transportir, silahkan dilaporkan pada dinas terkait di Kabupaten PALI,” pungkas dia. (Esa)