Palembang, Beritakajang.com – Ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/6/2020), Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs Supriadi, MM memberikan informasi terkait hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba dan kasus curas, curat serta curanmor (3C) yang terjadi di wilayah hukum jajaran Polda Sumsel pada pekan ketiga bulan Juni 2020.
Kata dia, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Polrestabes jajaran berhasil mengungkap sebanyak 41 kasus dan menangkap 52 tersangka.
“Dari 52 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 41 orang dan pemakai 11 orang. Sedangkan barang bukti yang disita antara lain sabu 2.021,82gram, ganja 6.534,33 gram dan ekstasi 12.822,5 butir,” tambah dia.
Dari segi kuantitas urutan laporan polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (7), Polres Muba (5), Polres Lubuk Linggau (5), Ditresnarkoba Polda Sumsel (4) dan Polres OKI (4). Kemudian dari segi kualitas urutan barang bukti (BB) terbanyak yakni Polres Muba (1.047,91 gram sabu dan 10 butir ekstasi), Ditresnarkoba Polda Sumsel (829,67 gram sabu dan 12.528 butir ekstasi), Polres Muara Enim (105 gram sabu dan 256,5 butir ekstasi).
“Dari barang bukti narkoba yang disita (sabu, ganja, ekstasi), maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 70.445 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kabid Humas.
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Polrestabes jajaran pada pekan ketiga bulan Juni 2020 berhasil mengungkap kasus 3C sebanyak 35.
“Dari 35 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Polrestabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus, yaitu curat 24 kasus, curas 7 kasus, curanmor 2 kasus, anirat 2 kasus dan pembunuhan nihil. Terbanyak yang mengungkap adalah Polres Prabumulih 9 kasus, Polres Musi Banyuasin 5 kasus, Polres Banyuasin 4 kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus dan Polres OKI 3 kasus,” jelasnya lagi.
Kabid Humas mengatakan bahwa meskipun dimasa pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/Polrestabes jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi, dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap kasus 3C dan tindak pidana narkoba.
“Diimbauan kepada masyarakat agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa. Selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing, serta menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” pungkas dia. (Bakrie)