Beranda Nusantara Buntut Oknum Guru Cabuli Murid, Puluhan Massa Gruduk Dinas Pendidikan Kota Kediri

Buntut Oknum Guru Cabuli Murid, Puluhan Massa Gruduk Dinas Pendidikan Kota Kediri

218
0
BERBAGI
Aksi masa di depan Dinas Pendidikan Kota Kediri. (Sumber Foto Beritakajang.com/Miranda)

Kota Kediri, Beritakajang.com – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Kediri Bersatu berunjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri, Senin (25/7).

Sembari membawa sejumlah poster, mereka menuntut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) setempat dicopot dari jabatannya, karena dinilai melindungi oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya.

Massa juga menggelar teatrikal yang menggambarkan kebejatan IM (57), guru SDN yang diduga melakukan pencabulan terhadap 7 siswinya tersebut.

Sementara, kordinator aksi sekaligus Ketua DPC LSM Gerak Indonesia Kediri Raya, Arif Fatikunada, dalam orasinya menyampaikan bahwa tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru SD tersebut sangat disayangkan sekali. Apalagi tindakan itu diduga dilakukan di lingkup sekolah, saat para siswa masih menuntut ilmu untuk belajar.

“Saya meminta kepada Walikota Kediri untuk memecat Kepala Dinas Pendidikan, karena diduga telah melakukan pembiaran pada tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru tersebut,” terang Arif.

Selaras dengan Ketua LSM Gerak Indonesia DPC Kediri Raya, Jeany Claudia Lumowa atau akrab disapa Bunda Naumi dari Kornas Team Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), pada kesempatan itu juga meminta Kapolres Kota Kediri untuk memproses kasus pencabulan anak, karena tindakan yang dilakukan sudah menyangkut semua aspek, apalagi trauma yang ditimbulkan sangat besar efeknya pada korban.

Sebelumnya, perwakilan massa sempat berdialog. Dalam pertemuan itu, mereka mendapati fakta bahwa Kepala Dinas Pendidikan telah mengetahui kasus tersebut sejak bulan Juni, sebelum akhirnya IM dicopot sebagai guru pengajar pada 1 Juli lalu.

Mereka juga menyoroti pemecatan oknum guru SD per 20 Juli lalu. Padahal belum ada keputusan hukum apapun yang menjeratnya.

“Tindakan pemecatan di dalam hukum kita jelas keliru, karena belum ada satu pun hukum yang menyatakan tersangka terhadap yang bersangkutan,” tegas Supriyo yang juga menjadi salah satu perwakilan massa dan juga menjadi salah satu Ketua LSM aliansi Kediri Bersatu.

Supriyo menambahkan, Aliansi Kediri Bersatu akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan menggelar aksi yang lebih besar ke Polresta Kediri dan Pemkot Kediri. Apabila tidak ada tindak lanjut dari kasus tersebut, menuntut Kadisdik mundur dari jabatannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Siswanto membantah jika disebut melindungi terduga pelaku. Dia sudah melakukan langkah sesuai kewenangannya sebagai Dinas Pendidikan. Kini, dia juga mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.

“Saya sudah melakukan upaya sesuai kewenangan saya, sesuai tupoksi. Dan saat ini saya mendukung penuh proses hukum di kepolisian,” jelas Siswanto.

Siswanto mengaku, pihaknya telah diperiksa oleh penyidik Polres Kota Kediri sebagai saksi dalam kasus ini. Dia telah memberikan keterangannya untuk membantu kepolisian menyelesaikan kasus pencabulan anak tersebut.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Kediri berdasarkan laporan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pencabulan 7 siswi SDN di Kota Kediri. Total ada 7 saksi diperiksa termasuk IM, terduga pelaku.

Sementara oknum guru, resmi dipecat dari Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Kota Kediri sebagai konsekuensi atas aksi bejatnya. Dia dipecat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Miranda)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here