Banyuasin, Beritakajang.com – Reskrim Polsek Mariana Kabupaten Banyuasin berhasil meringkus Beny (36) yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku diringkus di Jalan Mawar Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I pada Senin (15/6/2020) kemarin.
“Kita dapat laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Mariana. Setelah ditelusuri, ternyata benar. Kami menciduk tersangka saat diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” jelas Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro didampingi Kanit Reskrim Iptu Nugroho Panji, Selasa (16/6/2020).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening yang siap diedarkan.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp2,8 juta, diduga hasil transaksi jual sabu serta satu unit ponsel. “Tersangka adalah pengedar. Kita masih minta keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan,” terang Agus.
Tersangka pun dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya mengedarkan sabu sejak tiga hari terakhir. Untuk setiap satu paket kecil sabu, dijual mulai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Saya dapat barang dari seseorang, namanya AS. Rencana mau dijual ke siapa saja yang pesan,” terang tersangka yang merupakan warga Sungai Rebo ini. (Andre)