Beranda Hukum & Kriminal Terdakwa Alex Noerdin Dituntut Tim JPU 20 Tahun Penjara

Terdakwa Alex Noerdin Dituntut Tim JPU 20 Tahun Penjara

263
0
BERBAGI
Saat Tim JPU Kejagung beserta JPU Kejati Sumsel membacakan tuntutan terdakwa Alex Noerdin. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung beserta Tim JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) yang terlibat kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (25/5).

Dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH bersesta tim penasehat hukum, tim JPU membacakan tuntutan terdakwa Alek Noerdin yang mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Alex Noerdin melanggar Pasal 2 Ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi bersama-sama.

“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Alex Noerdin dibebani membayar uang pengganti kerugian negara.

“Untuk uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan diperkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar dengan ketentuan jika selama 1 bulan usai vonis inkrah tidak dibayar maka asetnya akan disita, dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,” terang JPU di persidangan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Alex Noerdin di persidangan mengatakan jika dirinya dan penasihat hukum akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya pada Kamis (2/6) mendatang. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here