Palembang, Beritakajang.com – Perkara perdata antara penggugat Suryadi selaku Dirut PT Sarana Mega Surya (SMS) dan tergugat PT Agrilndomas (Agrim) serta PT Pupuk Hikal Indonesia, akhirnya diputuskan oleh majelis hakim.
Hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar Rabu (27/4) di Pengadilan Negeri PN Palembang, yang diketuai oleh majelis hakim Paul Marpaung SH MH.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak penuh permohan yang diajukan penggugat Suryadi selaku Dirut PT Sarana Mega Surya (SMS).
Mengapai hal tersebut, tim kuasa hukum Suryadi secara resmi telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Palembang Nomor 51 Tanggal 27 April 2022 terhadap perkara gugatan perdata antara pihak PT Sarana Mega Surya (SMS) sebagai penggugat dengan tergugat dari PT Agrim dan PT Pupuk Hikai Indonesia.
Hal tersebut diketahui saat kuasa hukum penggugat Ismail SH dari Kantor Hafis D. Pankoulus SH MH dan Partner mendatangi PTSP Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna mengajukan banding, Kamis (28/4).
Saat diwawancarai awak media, Ismail SH mengatakan bahwa diajukannya banding atas putusan tersebut dikarenakan pihaknya merasa tidak sependapat dengan putusan majelis hakim terkait legalitas sebagai penggugat.
“Ya kami merasa tidak sependapat dengan majelis hakim, salah satunya tentang legalitas sebagai penggugat, karena pendapat majelis hakim identitas penggugat itu pedagang atau direktur. Namun menurut hemat kami yang dilarang undang-undang dalam perseoran atau PT itu tidak boleh merangkap jabatan sebagai pegawai negeri. Jadi selama dia menjabat sebagai pedagang atau swasta hal itu dibenarkan, oleh karena itu kami menyampaikan banding,” bebernya.
Masih kata Ismail, bahwa dirinya berharap Pengadilan Tinggi dapat mengkoreksi putusan tersebut karena dalam pokok perkara sebelumnya para tergugat telah mengakui ada hak kliennya sebagai yang belum dibayar oleh tergugat sebesar Rp 1,2 miliar.
“Ya, diajukannya banding ini harapan kita Pengadilan Tinggi dapat mengkoreksi putusan tersebut. Karena harapan kita kemarin majelis hakim mengabulkan, karena di dalam jawaban para tergugat telah mengakui adanya hak klien kami yang belum dibayar, namun hak itu tidak didengar oleh majelis hakim,” tegasnya. (Hsyah)