
Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya jilid lll yang menjerat Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (8/3).
Dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sembilan orang saksi. Delapan diantaranya dihadirkan langsungnya di persidangan.
Sementara satu orang saksi yakni mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama dihadirkan secara virtual.
Dalam keterangannya, Mukti Sulaiaman mengatakan ada berapa kali rapat di Griya Agung bersama Gubernur Sumsel saat itu, untuk membahas pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Yang mana dikatakan Mukti Sulaiman, pada saat itu Gubernur Sumsel mengatakan akan menganggarkan Rp 100 miliar setiap tahunnya untuk pembangunan masjid.
“Itu berdasarkan informasi yang saya dengar,” jelas saksi Mukti Sulaiman dalam sidang.
Selain itu Mukti Sulaiman mengatakan, TAPD saat itu bertugas untuk melihat kemampuan daerah. “Masalah itu dibahas, namun tidak clear,” ujarnya.
Disinggung JPU, pada proses penganggaran dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, apakah Mukti Sulaiaman selaku Sekda Pemprov Sumsel ada melihat proposal apa tidak, mantan sekda tersebut mengatakan tidak.
“Pada saat proses penganggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, saya tidak perna melihat proposal itu. Namun terakhir ini saat proses persidangan kemarin saya baru tau ada proposal,” jelanya. (Hsyah)