Palembang, Beritakajang.com – Untuk melindungi generasi muda dari jeratan barang haram narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas narkoba di wilayah Sumsel.
Hal ini dibuktikan pada pekan kedua di Februari 2022, Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 45 kasus dengan mengamankan 72 tersangka.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas Kombes Pol. Supriadi mengatakan, bahwa berbagai upaya terus dilakukan untuk memerangi narkoba agar generasi muda aman dari jeratan barang haram ini.
“Kita terus melakukan pemberantasan narkoba dan terbukti kita berhasil mengungkap 45 kasus dengan mengamankan 72 tersangka, dengan rincian 59 orang pengedar dan 13 orang pemakai,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/2).
Dari tangan para tersangka, lanjut Kombes Pol. Supriadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 233,06 gram, ganja sebanyak 452,07 gram, dan ekstasi sebanyak 5.123 butir.
“Khusus pekan kedua ini dari data yang kita peroleh daftar ungkap kasus nihil yang menandakan Polrestabes dan Polres jajaran melakukan pengungkapan kasus narkoba di pekan ini,” katanya.
Dari ungkap kasus hingga berbagai barang bukti yang disita, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 12.096 anak bangsa dari jeratan barang haram ini. (Key)