Beranda Hukum & Kriminal Di Awal Tahun 2022, Polrestabes Palembang Ringkus Dua Pelaku Curat

Di Awal Tahun 2022, Polrestabes Palembang Ringkus Dua Pelaku Curat

221
0
BERBAGI
Dua pelaku saat diamankan Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Pembuka di awal tahun 2022, Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang meringkus dua [2] pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor, IPTU Jhony Palapa.

Tersangkanya Jalil (52), warga Jalan Demak Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring, dan Ari alias Icik (26) warga Jalan Ki Marogan Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kedua tersangka diamankan tak jauh dari rumahnya, Sabtu (1/1) sekira pukul 23.00 WIB. Saat mencoba melarikan diri, tidak ingin tangkapan lepas setelah diberikan tembakan peringatan namun tidak menyerah, akhirnya anggota tim ‘Beguyur Bae’ mengambil tindakan tegas terukur mengarahkan tembakan ke betis tersangka.

Informasi dihimpun, kedua tersangka melakukan pencurian dua unit handphone (HP) masing – masing jenis Samsung dan Realme, sari rumah kosan korban M. Febriansyah (18), seorang mahasiswa pada Kamis (30/12) sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Demak, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Korban yang mengalami kerugian kehilangan dua unit handphone langsung membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor IPTU Irsan Ismail membenarkan telah berhasil menangkap kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

“Benar, kedua pelaku curat berhasil ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Ranmor. Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku, langsung diringkus di tempat berbeda,” ujar Kompol Tri Wahyudi.

Lanjut Kompol Tri Wahyudi, kedua pelaku ini mencuri di rumah korban dengan mengambil 2 Unit handphone.

“Atas ulahnya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 3 tahun,” tegasnya.

Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Kita akan mendalami apakah kedua pelaku ini pernah melakukan aksi ditempat lain,” tutupnya.

Sementara, kedua pelaku hanya bisa tertunduk malu sambil meringis menahan sakit di kakinya, saat ditemui di ruang Riksa Reskrim.

“Benar pak, saya mencuri dua unit handphone,” katanya singkat. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here