Palembang, Beritakajang.com – Berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya bab lll sudah dinyatakan lengkap atau P21, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Keenam tersangka itu antara lain mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib, Agustinus Antoni selaku Kabid Anggaran BPKAD dan Loka Sangganegara selaku tim leader PT Indah Karya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch. Radyan SH MH mengatakan, pihaknya telah merampungkan berkas perkara enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Benar, berkas perkara untuk atas nama enam tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 13 Desember 2021,” terang Moch. Radyan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/12).
Namun demikian, Radyan menjelaskan, setelah dinyatakan P21 dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II yakni penyidik, akan segera melimpahkan keenam tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
“Tinggal menunggu proses tahap dua dari penyidk ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.
Diketahui dalam perkara Masjid Sriwijaya ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka, empat sudah divonis bersalah, dua diantaranya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. [Hsyah]