Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang bab I yang menjerat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto dengan agenda saksi, Selasa (12/10).
Dihadapan Majelis Hakim Tipikor PN Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH, saksi kali ini dihadirkan di persidangan adalah petugas pengukur lahan Masjid Sriwijaya dari pihak BPN Kota Palembang bernama Rivani Oktarana. Yang mana pada keterangannya, Rivano Oktarana mengatakan, lahan pembangunan Masjid Sriwijaya itu bermasalah.
Saksi juga mengatakan bahwa pada saat itu dirinya ditugaskan mengukur lahan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. “Pada saat itu pengukuran juga dihadiri oleh pihak yang bersengketa, yakni kantor BPKAD Sumsel serta dari kuasa hukum Musawir,” ujar saksi Rivaldo.
Ia menjelaskan, pada saat pengukuran menggunakan metode atau media alat ukur serta berdasarkan gambar yang diberikan oleh pihak Kejaksaan, bukan berdasarkan dokumen-dokumen. “Hasilnya, dari pengukuran titik koordinat lahan diketahui sebagian besar pembangunan Masjid Sriwijaya berada di lahan sengketa,” ungkap saksi.
Bahkan, beberapa tiang pancang yang didirikan untuk proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, menurut saksi Rivano, berada di atas lahan yang bersengketa tersebut.
Diketahui, Rivano dihadirkan sebagai saksi tambahan oleh JPU Kejati Sumsel, usai sebelumnya menghadirkan belasan saksi lainnya guna mengungkap fakta terkait proyek pembangunan Masjid Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah tahun 2015 dan 2017.
Guna mengungkap fakta persidangan, tim kuasa hukum masing-masing terdakwa juga menghadirkan sejumlah saksi meringankan (adechad). (Hsyah)