Beranda Hukum & Kriminal Kuasa Hukum Juarsah Menilai Saksi Tidak Cukup Buktikan Kliennya Terima Fee 16...

Kuasa Hukum Juarsah Menilai Saksi Tidak Cukup Buktikan Kliennya Terima Fee 16 Paket

287
0
BERBAGI
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi, terpidana Ahmad Yani memberikan keterangannya. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Juarsah, mantan Bupati Muara Enim nonaktif yang terjerat kasus dugaan korupsi fee proyek 16 paket pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda menghadirkan saksi, Kamis (12/8).

Pada persidangan kali ini, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH, baik terdakwa maupun saksi dihadirkan langsung di dalam persidangan.

Dalam keterangannya, saksi terpidana Ahmad Yani mengatakan jika pada waktu dirinya masih mejabat sebagai Bupati Muara Enim tahun 2018-2019, pernah mendengar dari terpidana Elfin MZ Muchtar jika terdakwa Juarsah butuh sejumlah uang.

“Seingat saya pada tahun 2018, Elfin pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar di ruang kerja saya, dan itu setengahnya saya berikan juga kepada Pak Juarsah,” ujar saksi terpidana Ahmad Yani, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang.

Di persidangan yang sama, saksi terpidan Ramlan Suryadi turut memberikan kesaksiannya secara langsung dihadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya saksi terpidana Ramlan Suryadi, menyebut bahwa terdakwa Juarsah turut serta menerima aliran fee dari 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 dalam bentuk tiket pesawat yang uangnya bersumber dari terpidana Roby Okta Fahlevi.

“Kalau uang secara tunai langsung ke terdakwa dari saya tidak ada, akan tetapi dari saya ke terdakwa ada dalam bentuk tiket pesawat, itu pun sumber uangnya dari Roby melalui Elfin,” jelas saksi terpidana Ramlan Suryadi.

Sedangkan untuk uang secara tunai saksi terpidana Ramlan menyebut, terpidana Elfin lah yang menyerahkan langsung ke terdakwa Juarsah, yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim.

“Uang itu, Elfin langsung yang menyerahkan ke terdakwa Juarsah saat masih menjabat sebagai Wabup Muara Enim. Elfin yang bilang ke saya Pak Wabub juga menerima, berapa besarannya saya tidak tahu karena itu semua yang mengurus Elfin,” bebernya.

Sementara itu, dikonfirmasi pada tim kuasa hukum terdakwa Juarsah, Dr. Saipuddin Zahri SH MH, didampingi oleh Daud Dahlan SH MH dan Taufik Rahmat SH MH, pihaknya menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tidak cukup kuat untuk membuktikan terdakwa Juarsah terlibat dalam perkara dugaan pembagian fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim.

“Dari keterangan saksi-saksi tadi kita belum melihat ada saksi yang meilhat langsung ada sejumlah uangvyang diberikan pada klien kami, Juarsah. Semua hanya berdasarkan katanya, atau ceritanya saja, belum ada yang mengatakan melihat langsung,” jelas Saipuddin saat diwawancarai awak media usai sidang, Kamis sore.

Disinggung mengenai adanya sejumlah uang yang diterima oleh Terdakwa Juarsah, yang disampaikan secara gamblang oleh saksi terpidana Ahmad Yani, Saipuddin mengatakan, pihaknya merasa bingung. “Soalnya dari keterangan Ahmad Yani, klien kami menerima Rp 4 miliar. Sedangkan dari keterangan Ramlan Suryadi klien kami menerima Rp 1 miliar, itu nominal yang sangat jelas bedanya,” jelasnya.

Oleh karena itu pihaknya menilai ada hal yang tidak sesuai, mulai dari dakwaan, dan keterangan dua saksi yang berbeda-beda. “Dari situ saja dapat kita lihat masih banyak kesimpang siurannya, berapa sebenarnya jumlah yang di maksudkan,” tegasnya.

Disinggung kembali adanya saksi yang menyebutkan terdakwa Juarsah menerima uang sebesar Rp. 500.000.000, dari terpidana Robi, kuasa hukum terdakwa, Taufik Rahmat SH MH menjelaskan uang tersebut merupakan uang hadiah perkenalandari Robi untuk mereka yang terpilih menjadi bupati. “Dan uang tersebut ditujukan untuk Ahmad Yani, bukan klien kami Juarsah,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Saipuudin kembali menegaskan jika kliennya, terdakwa Juarsah membantah tegas keterangan saksi-saksi yang menyebutnya menerima sejumlah uang. “Klien kami tadi membantah semuanya, mulai dari yang dikatakan Juarsah melakukan pertemuan, menerima uang, dan sebagainya. Klien kami dengan tegas membantah semuanya,” ujar Saipuddin.

Seperti diketahui, ditetapkannya Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah sebagai tersangka oleh KPK, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada September 2018 lalu.

Dalam OTT tersebut telah menetapkan lima orang terpidana yakni Ahmad Yani [Bupati Muara Enim periode 2018-2019], Elfin MZ Muchtar [Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim], Robby Okta Fahlevi [pihak kontraktor], Aries HB [mantan Ketua DPRD Muara Enim] dan Ramlan Suryadi [mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim].

Kelimanya telah diputus bersalah oleh PN Tipikor Palembang dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Sementara dalam perkara ini, Juarsah sebagaimana dakwaan JPU KPK disebut-sebut turut menerima sejumlah uang senilai Rp 3,5 miliar. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here