Beranda Hukum & Kriminal Simpan Ekstasi 174 Butir di Dalam Mobil, Pazdewana Dituntut JPU 12 Tahun...

Simpan Ekstasi 174 Butir di Dalam Mobil, Pazdewana Dituntut JPU 12 Tahun Penjara

460
0
BERBAGI
Majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Salah satu kurir narkotika jenis pil eksasi sebanyak 147 butir, Pazdewana Eka Putra dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/8).

Melalui sambungan teleconference, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indra Susanto SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6. JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH menuda jalannya persidang pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Mega Ria SH dari Posbakum Palembang saat ditemui, menjelaskan bahwa agenda selanjutnya kami akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis.

Dalam laman SIP PN diberitahukan, Tim Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kediaman terdakwa yang beralamat di Putri Rambut Selako  Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang sering dijadikan tempat pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyidikan dan penangkapan terdakwa di kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan, tim menemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 174 butir yang terdakwa simpan di dalam mobil.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang tersebut ia beli seharga Rp 37 juta dari saudara Heru (yang belum tertangkap). Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan ke Poltabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here