Musi Rawas, Beritakajang.com – Zainal Arifin (42) warga Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus personel Polsek Muara Lakitan, di kediamannya, Rabu (2/6) sekitar pukul 07.00 WIB.
Tersangka diringkus, diduga terlibat perkara hukum curas dan curat terhadap, Mahmud (48), yang tidak lain masih satu desa dengan tersangka.
Dalam melakukan aksinya tersangka bersama empat rekannya berinisial, H, J, W dan Z, masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bersama komplotannya, tersangka mencuri buah sawit dan sempat kepergok korban dan warga, namun tersangka mengacungkan senpira kearah korban.
Aksi yang menegangkan tersebut terjadi dikebun sawit milik korban di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Kamis (20/5) sekitar pukul 03.00 WIB dan korban melapor ke Mapolsek Muara Lakitan sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi mengatakan bahwa, salah satu tersangka berhasil dibekuk, sedangkan empat rekannya masih dilakukan pengejaran.
“Tersangka, Zainal, masih kita dalami, dan rekannya kiranya lebih baik menyerahkan diri,” kata M Romi.
Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada dirumahnya.
Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah diketahui tersangka benar-benar dirumah, anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolsek tanpa melakukan perlawanan.
“Kebetulan, saat anggota mengerebek rumah tersangka, yang bersangkutan berada dilokasi, sehingga dengan mudah tersangka dibekuk,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi Lp / B- 14 / V / 2021 / Sumsel / Mura/ Sek Lakitan, tgl 20 Mei 2021.
Kejadian melanggar hukum tersebut, terjadi bermula korban datang ke Mapolsek Muara Lakitan, melaporkan tindak pidana curas dan curat, yang dilakukan tersangka, Zainal.
Dari pengakuan korban, korban mendapatkan informasi adanya pencurian buah kelapa sawit di kebun miliknya. Kemudian, korban bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju kekebun kelapa sawit milik korban.
Pada saat sampai dilokasi ternyata memang benar para pelaku melakukan pencurian tersebut memanen kelapa sawit dengan menggunakan egrek dan memasukkan buah kelapa sawit hasil curian kedalam bak mobil.
Tersangka, bertugas mengawasi sambil memegang senjata api rakitan, kemudian korban dan rekan-rekan langsung berteriak dan melakukan pengejaran, namun tersangka mengacungkan senjata api ke arah korban.
Lantaran, nyawa merasa terancam, hingga akhirnya korban dan rekan-rekan diam, kemudian mobil yang mengangkut buah kelapa sawit hasil curian tersebut langsung melaju kencang dan hendak menabrak korban. Sehingga, tersangka dan rekan-rekannya berhasil lolos dan langsung melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 5.391.500, kemudian korban menuntut sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Dep)