Beranda HL Pengukuran Lahan Plasma HGU milik PT. DMIL Di Kecamatan Rupit diwarnai Penolakan...

Pengukuran Lahan Plasma HGU milik PT. DMIL Di Kecamatan Rupit diwarnai Penolakan dari Perusahaan

27
0
BERBAGI

MURATARA,Beritakajang.com– Proses pengukuran lahan plasma eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT DendyMarker Indah Lestari (DMIL) di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa (7/7/2026), diwarnai penolakan dari pihak perusahaan.

Pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut sempat memicu adu argumentasi antara perwakilan PT DMIL dengan masyarakat Plasma Maur Baru, Maur Lama, serta KUD Pakar Maur di lokasi.

Perwakilan PT DMIL menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan pengukuran dengan alasan sebelumnya telah dilakukan rapat internal bersama sembilan koperasi yang berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma.

“Kami menolak pengukuran karena sudah rapat internal dengan sembilan koperasi,” ujar perwakilan PT DMIL.

Sementara itu, masyarakat Plasma Maur Baru, Maur Lama, dan KUD Pakar Maur yang diwakili, Muzanni meminta agar proses pengukuran tetap dilanjutkan. Menurut mereka, BPN memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan.

Di sisi lain, perwakilan ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas Utara, Angga, menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Atas dasar adanya penolakan ini, kami dari BPN akan melaporkan bahwa terdapat penolakan dari pihak PT DMIL Rupit saat tim BPN akan memasuki lahan eks HGU untuk melaksanakan pengukuran,” kata Angga.

Ia menjelaskan, laporan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang dilakukan oleh instansi pemerintah serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah agar konflik tidak berkepanjangan.(Hkm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here