Beranda Musi Banyuasin Bupati dan DPRD Muba Sepakati Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Bupati dan DPRD Muba Sepakati Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

28
0
BERBAGI

Muba, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD Muba resmi menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati dan DPRD Muba dalam rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-10 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (2/6/2026).

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen, Asisten I Setda Muba Ardiansyah, anggota DPRD, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Agenda rapat meliputi penyampaian hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan pajak dan retribusi daerah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama serta penyampaian pendapat akhir Bupati Muba.

Perubahan Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah di sektor pajak dan retribusi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Muba HM Toha Tohet SH menjelaskan, bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2437/Keuda tanggal 7 Mei 2026 mengenai hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain menyesuaikan hasil evaluasi pemerintah pusat, perubahan regulasi juga bertujuan menyelaraskan materi muatan perda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong peningkatan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.

“Alhamdulillah, sebelumnya kita telah mendengarkan bersama laporan Bapemperda DPRD Muba terkait hasil pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Bupati Toha.

Ia menegaskan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional sekaligus kebutuhan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan adaptif.

“Kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.

Bupati Toha juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Muba, khususnya Bapemperda, yang telah memberikan masukan serta melakukan pembahasan secara intensif hingga Raperda tersebut dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.

“Pemkab Muba menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD Muba senantiasa terjalin demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Muba,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Muba melalui Wakil Ketua DPRD Muba H. Ahmadi SE menilai perubahan regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah, sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.

“Semoga dengan disetujui dan ditetapkannya peraturan daerah ini akan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan, peningkatan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muba, sehingga mampu mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat,” ujar Ahmadi.

Menurutnya, dengan disepakatinya Perda tersebut, Pemkab Muba diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah serta memperkuat pembiayaan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Perda ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Musi Banyuasin,” tandasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here