Beranda HL Disdikbud OKU Timur Tegas Larang Penjualan Buku Ramadhan di Sekolah

Disdikbud OKU Timur Tegas Larang Penjualan Buku Ramadhan di Sekolah

1
0
BERBAGI

OKU TIMUR, Beritakajang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) OKU Timur secara resmi dan tegas melarang seluruh sekolah di wilayahnya melakukan penjualan buku Ramadhan kepada siswa dalam bentuk apa pun.

Larangan tersebut disampaikan langsung melalui jajaran Disdikbud sebagai bentuk komitmen agar sekolah tidak membebani peserta didik maupun wali murid dengan kewajiban pembelian buku, termasuk buku kegiatan Ramadhan.

Kepala Disdikbud OKU Timur, Wakimin, S.Pd., M.M., melalui Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembinaan Karakter, Himawan Bastari, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan dari dinas yang memperbolehkan praktik jual beli buku di lingkungan sekolah.

“Sekolah tidak diperkenankan menjual buku dalam bentuk apa pun kepada siswa, termasuk buku Ramadhan. Itu sudah menjadi penegasan dari kami,” ujarnya. Selasa, (17/2/2026).

Menurutnya, apabila ditemukan adanya praktik penjualan buku yang melibatkan sekolah, apalagi bekerja sama dengan pihak ketiga seperti penerbit atau distributor, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Disdikbud juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk menaati aturan yang telah ditetapkan serta tidak membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Selain itu, masyarakat dan wali murid diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik penjualan buku di sekolah, sehingga dapat segera dilakukan klarifikasi dan penelusuran.

Dengan adanya penegasan ini, Disdikbud OKU Timur berharap seluruh satuan pendidikan dapat fokus pada proses pembelajaran tanpa membebani siswa dengan kewajiban pembelian buku tambahan. Pengawasan pun akan diperketat guna memastikan aturan tersebut dipatuhi di seluruh sekolah di wilayah OKU Timur.
(®)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here