Beranda HL Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Penggelapan BPKB

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Penggelapan BPKB

2
0
BERBAGI

PALEMBANG, Beritakajang.com-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan terpidana Heriyanto bin Rustam, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Palembang.

Saat diamankan, Heriyanto sempat melakukan perlawanan, namun petugas dengan sigap melumpuhkannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa Heriyanto merupakan terpidana perkara penggelapan satu unit buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 bernopol B 8138 PJ milik H. Lukman Hakim.

Penggelapan itu dilakukan bersama Emil Zafata bin Suswadi pada 1 Oktober 2011 di kawasan Tangga Takat, Seberang Ulu II, Palembang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, Heriyanto divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP.

Namun, ia melarikan diri sebelum menjalani vonis sehingga masuk DPO.

Penangkapan Heriyanto diawali dari pemantauan Tim Tabur sejak Selasa (12/8/2025) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Rabu siang.

Petugas membuntuti pergerakannya hingga akhirnya ia berpindah ke Jalan Bambang Utoyo. Saat berada di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket, Heriyanto ditangkap tanpa kesempatan melarikan diri.

Setelah diamankan, Heriyanto dibawa ke Kantor Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejari Palembang untuk menjalani proses eksekusi putusan.

“Ini merupakan DPO kedelapan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel hingga Agustus 2025. Kami mengimbau kepada para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegas pihak Kejati Sumsel.(ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here