PALEMBANG, Beritakajang.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyita uang tunai sebesar Rp 506,15 miliar.
Uang tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan swasta, PT BSS dan PT SAL.
Penyitaan dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Kamis, 7 Agustus 2025. Uang sitaan tersebut terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi bukan semata untuk menjerat tersangka dan memidanakan pelaku, tetapi juga bertujuan menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Selain penyitaan tersebut, Kejati juga tengah memblokir sejumlah aset lain yang diperkirakan akan dilelang dengan nilai estimasi sekitar Rp 400 miliar. Dengan begitu, potensi total penyelamatan keuangan negara dari kasus ini bisa mencapai hampir Rp 1 triliun.
Dalam rilis sebelumnya, penyidik menyebut estimasi total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,3 triliun.
Mengenai proses hukum selanjutnya, Vanny menyampaikan bahwa tim penyidik masih mendalami alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
“Langkah hukum akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sumsel belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka dalam perkara ini.(ron)

































