Palembang,Beritakajang.com-Sebagai bentuk protes akibat sering kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel, Dua belas Masyarakat bersama penggiat lingkungan hidup yang tergabung dalam Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) mendatangi PN Palembang, Kamis (29/8/2024).
Kedatangan mereka melakukan permohonan gugatan terhadap tiga perusahaan yang ada di Sumsel di PN Palembang.
Ipan Widodo selaku kuasa hukum 12 perwakilan masyarakat Sumsel yang melayangkan gugatan dampak karhutla, menerangkan gugatan yang diajukan merupakan bentuk protes masyarakat kepada tiga perusahaan tersebut.
“Karena selama ini masyarakat sering merasakan dampak buruk kabut asap akibat dari pembakaran hutan dalam kurun waktu beberapa tahun belakang,” ungkap Ipan Widodo
Untuk itu, 12 warga masyarakat yang mewakili tiga daerah yang sering terjadi karhutla seperti Kabupaten OKI, OI dan Muba menggugat tiga perusahaan tersebut ke PN Palembang.
Dalam gugatan yang dilayangkan ke ON Palembang, ia selaku kuasa hukum masyarakat yang berdampak kabut asap menuntut ganti rugi baik materil hingga imateril.
Untuk tuntutan gugatan baik ganti rugi materil maupun Imateril, lanjutnya telah terlampir dalam petitum permohonan gugatan yang diajukan serahkan kepada PN Palembang.
Menurut Ipan, gugatan ini untuk pertama kalinya masyarakat menuntut pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dari badan hukum atas kerugian akibat pencemaran atau perusakan lingkungan yang diperbuat badan hukum tersebut.
Masih dikatakan Ipan, karhutla yang terjadi di wilayah izin para tergugat telah berkontribusi signifikan memicu kabut asap di Palembang pada 2015, 2019, dan 2023.
Adapun luasan areal terbakar dalam konsesi para tergugat selama tahun 2015 hingga 2020 seluas 254.787 hektare, yang setara hampir empat kali luas DKI Jakarta.
Oleh sebab itu, ia meminta doa dan dukungan dari warga masyarakat agar permohonan gugatan ke PN Palembang dapat dikabulkan dan menjatuhkan putusan yang sangat berkeadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba mengatakan, rusaknya gambut di lanskap tersebut, yang lantas memicu karhutla dan kabut asap terus-menerus, tentu sangat memperburuk krisis iklim.
“Peningkatan emisi karbon akibat karhutla dan kabut asap juga berkontribusi menghambat upaya penurunan emisi, bahkan membuat gagalnya pencapaian target iklim oleh pemerintah Indonesia,” kata Belgis yang ikut mendampingi permohonan gugatan di PN Palembang.
Terpisah, humas PN Palembang Harun Yulianto membenarkan pihaknya telah menerima permohonan gugatan terkait lingkungan hidup dampak kabut asap Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan.
“Untuk selanjutnya, apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka selanjutnya akan diregistrasi dan menunggu penetapan persidangan,” ungkap Harun.
Pada proses penetapan persidangan gugatan perdata, lanjut Harun biasanya berproses dalam waktu 1 x 24 jam saja dan penetapan sidang bisa dilihat langsung melalui website SIPP PN Palembang.(Hsyah)