Palembang,Beritakajang.com- Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, Oknum anggota Polda Sumsel, Agus Kurniawan SIP dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 3 tahun
Dalam tuntutan JPU Kejati Sumsel Fauzan SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa
Agus Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara,” ucap JPU dihadapan majelis hakim Zulkifli SH MH.pada persidangan yang digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (13/8/2024).
Sementara itu selapas sidang tim kuasa hukum korban Jhonson Lumban Tobing mengatakan bahwa merasa agak kecewa dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. “Karena yang memberatkan terdakwa pernah dihukum melakukan tindak pidana kemudian dia juga aparat penegak hukum sehingga bisa jadi pertimbangan memperberat tuntutan,” ucap Erwin.
Apalagi kata dia, patut diduga perbuatan terdakwa adalah bagian dari sindikat mafia tanah. Karena berdasar fakta persidangan terdakwa bahwa sertifikat yang dijaminkan bukan sertifikat asli melainkan sertifikat yang dibuat seperti melibatkan pihak lain yang hingga saat ini belum ditangkap yakni P dan T.
“Kita berharap agar P dan T juga bisa ditangkap sehingga bisa membuka tabir adanya dugaan sindikat mafia tanah tersebut benar atau tidak,” tukasnya.
Erwin juga berharap hakim dapat memberikan keadilan dan menghukum dengan ancaman maksimal bahkan bisa menerapkan putusan berdasarkan pasal 264 ayat 2 KUHP yang memiliki hukuman ancaman maksimal 8 tahun sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Karena pada persidangan kan terbukti juga bahwa sertifikat yang dijaminkan kepada klien kami diakui terdakwa bukan asli. Tapi mirip dengan aslinya, ini memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 264 KUHP,” ucapnya.
Erwin juga mengungkap bahwa pihaknya akan segera bersurat kepada Kapolri perihal permohonan pemecatan terhadap terdakwa. “Karena sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah dipidana, dan kita khawatirkan, bisa saja ada korban lain, apalagi tindakannya sudah meresahkan dan mencoreng nama institusi Polri,” tegasnya.
Diketahui dalam urainyan dakwaan JPU, bahwa terdakwa Agus Kurniawan SIP pada tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB bertemu korban Jhonson Lumban Tobing di Pempek Candy Patal, Palembang. Terdakwa Agus Kurniawan mengatakan kepada korban Jhonson Lumban “Butuh uang untuk pengeboran proyek minyak, sebesar Rp 300 juta. Akan dipakai selama 3 bulan saja,”.
“Saksi korban Jhonson Lumban setuju namun harus ada jaminan dinotaris. terdakwa Agus mengatakan berupa sertifikat rumahnya di Suka Bangun 2. Kemudian dibuat akta perjanjian dan akata pengikatan jual beli tanggal 27 Agustus 2019. Lalu korban Jhonson Lumban menyerahkan uang Rp 300 juta serta kwitansi dibulatkan sebesar Rp 390 juta
Tiga bulan kemudian, korban Jhonson Lumban menagih janji, untuk mengembalikan uang Rp 390 juta, namun belum ditepati terdakwa dengan berbagai alasan.
“Sekitar bulan Juli 2020 korban Jhonson Lumban mengecek sertifikat yang dikuasainya berupa SHM No 13540 tahun 2014 kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame di BPN Palembang, rupaya telah diagunkan (sertifikat asli) ke BTN Palembang tahun 2014. Dan sertifikat dikuasai korban bukan sertifikat asli, melainkan duplikasi,” terang JPU.
Sertifikat duplikasi itu didapati dari PR (DPO) dan TW (DPO). Akibat kejadian itu, korban Jhonson Lumban mengalami kerugian Rp 390 juta.(Hsyah)