Kayuagung, Beritakajang.com- Tersangka pelaku tindak pidana pencurian berhasil diamankan petugas unit reskrim Polsek SP Padang.
Pelaku berinisial A (29) diamankan petugas karena diduga telah melakukan pencurian di rumah korban inisial I (59) warga Desa Batu Ampar Baru Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI.
Menurut Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek SP Padang AKP Amri Saprin SH, pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara masuk melalui celah rumah yang berukuran 2×2 meter yang persis berada di atas rumah korban.
“Saat itu pelaku mendatangi rumah korban ketika korban sedang tidak ada dirumah, “terang Kapolsek.
Kemudian dari lubang tersebut, lanjut Kapolsek, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sebuah tv 21 inci merk LG beserta set up box dan sebuah tabung gas LPG 3 kg. Lalu pelaku keluar melalui pintu jendela rumah korban sambil membawa barang curiannya.

Kasus pencurian ini terjadi Jum’at (07/06/24) lalu sekira pukul 02.00 dinihari.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke SPKT Polsek SP Padang. Kemudian dengan bukti awal petugas unit reskrim Polsek SP Padang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan petunjuk serta bukti tambahan yang cukup.
Dengan mengantongi bukti kuat, Selasa (11/06/2024) sekira pukul 22.30 Wib unit reskrim beserta anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku A yang berada di rumahnya di Desa Batu Ampar Baru Kecamatan SP Padang.
Untuk pengusutan lebih lanjut, pelaku saat ini diamankan ditahan di Polsek SP Padang. Dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian, yakni sebuah pesawat televisi merek LG 21 inci beserta set up box
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman kurungan diatas tiga tahun, “tandasnya.(ron)