Banyuasin, Beritakajang.com – Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin H. Hani S Rustam SH mengikuti rapat paripurna I masa persidangan II bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, Senin (25/3/2024).
Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH menyampaikan bahwa LKPJ merupakan dokumen penting yang memuat informasi tentang capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagai bentuk pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Irian.
Lebih lanjut Irian Setiawan menyampaikan bahwa setelah penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati Banyuasin tahun anggaran 2023, selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuasin untuk memberikan pandangan dan saran terhadap LKPJ tersebut.
“Diharapkan melalui pembahasan LKPJ ini, dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Banyuasin,” katanya.
Pj. Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam berharap, agar LKPJ Bupati Tahun 2023 ini dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan untuk merumuskan rekomendasi atas penyelenggaraan pemerintahan dan implementasi pembangunan di Kabupaten Banyuasin di masa yang akan datang.
“Selanjutnya, DPRD Kabupaten Banyuasin melakukan pembentukan dan mengumumkan nama nama Panitia Khusus (Pansus) dalam Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj. Bupati Banyuasin tahun anggaran 2023,” ucapnya. (Pirman)