MUBA, Beritakajang.com – Terhitung sejak 9 Maret 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Dukcapil telah melakukan pelayanan online administrasi kependudukan, dimana penduduk dapat mengurus dokumen kependudukan dari mana saja.
Bahkan di tahun 2021, inovasi ini mendapatkan penghargaan Top 6 Inovasi dari Gubernur Sumatera Selatan.
“Dukcapil Muba sudah melakukan pencetakan dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas A4, sehingga tidak menjadi kendala jika masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukannya melalui file PDF yang dikirim,” ujar Kadisdukcapil Muba Demoon Hardian Eka Suza SSTP Msi, Jumat (1/3/2024)
Kemudian, pencetakan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan/perceraian bagi masyarakat non muslim serta dokumen kependudukan lainnya.
“Selain KTP-el dan KIA, dokumen kependudukan tidak lagi menggunakan blanko jenis security printing melainkan menggunakan kertas HVS 80 gram (kertas putih) ukuran A4,” tambahnya.
Dijelaskan dia, perubahan ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, dimana pada Pasal 16 menyebutkan formulir dan pencetakan kartu keluarga serta register dan kutipan akta-akta pencatatan sipil akan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4.
“Tapi jangan khawatir terkait pengamanan dan legalitas dokumen kependudukan tetap terjamin karena menggunakan barcode dan tanda tangan elektronik, sehingga tidak mudah untuk dipalsukan,” terangnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut akan lebih mempermudah dan mempercepat pelayanan, karena masyarakat tidak lagi khawatir akan ketersediaan blangko KK dan akta-akta pencatatan sipil serta proses pencetakan sudah bisa memakai printer biasa.
“Dan juga seluruh dokumen kependudukan yang sudah menggunakan barcode tidak perlu dilakukan legalisir. Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan secara online ini sampai pada dokumen yang dihasilkan, selain KTP-el dan KIA (masih menggunakan blanko security printing). Inovasi ini diberi nama SIP OK Muba (Sistem Informasi Pelayanan Online Kependudukan Musi Banyuasin),” imbuhnya.
“Ini menunjukan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dalam hal ini Pj. Bupati terhadap masyarakat Musi Banyuasin sangat tinggi, dimana seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan tersebut semuanya gratis,” tambah Demoon.
Lanjut Demoon, bagi masyarakat bisa langsung menghubungi pelayanan online Dukcapil Muba melalui website disdukcapil.mubakab.go.id kemudian klik pelayanan online/sip ok Muba.
“Dinas Dukcapil Muba sejak tahun 2021 telah melakukan pelayanan secara online dan semuanya gratis, sesuai dengan komitmen Pj. Bupati Musi Banyuasin H. Apriyadi,” pungkasnya. (Tarmizi)