PALI, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar bimbingan teknis (bimtek) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor), Selasa (20/2/2024).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati PALI Dr. Ir. H. Heri Amalindo MM diwakili Sekretaris Daerah Kartika Yanti SH MH bersama Ombudsman dan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumatera Selatan.
”Kita berharap aplikasi ini dapat berjalan di Kabupaten PALI, sehingga pengaduan dan laporan masyarakat dapat diatasi dan ditanggapi sekaligus dapat dijadikan dasar untuk kinerja lebih baik kedepan,” ujar Sekda PALI membuka kegiatan bimtek.
Usai dibuka oleh Sekda PALI, dilanjutkan pemaparan bimtek dari Diskominfo Provinsi Sumsel yang disampaikan Amrullah S.STP M.Si.
Ditambahkan Amrullah, sistem laporan ini apabila tidak ditanggapi selama 1 bulan, maka akan otomatis diambil alih Ombudsman.
”Aplikasi ini banyak manfaat kedepan, bisa membangun sistem pelayanan publik yang transparan, pendekatan kepada masyarakat dan bisa menampung aspirasi masyarakat secara langsung,” jelas Amrullah
”Melalui sistem ini, apabila laporan direspons tentu masyarakat merasa lebih dihargai,” timpalnya.
Hendrico Dari selaku Asisten Ombudsman Bidang Pencegahan dan Maladministrasi Provinsi Sumsel menjelaskan, manfaat fungsi dan tugas Ombudsman adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan mengawasi berjalannya pelayanan publik
”Pemerintah daerah, provinsi maupun pusat itu menjadi pengawasan Ombudsman, dan juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” terang Hendrico.
Disebutkan dia, pelayanan yang dapat dilaporkan langsung oleh masyarakat yaitu pengaduan atau pelayanan yang sifatnya berlarut-larut serta adanya permintaan mal administrasi. (Esa)