
Palembang, Beritakajang.com – Dua kurir narkotika jenis ganja kering sebanyak 1 Kg, Dapit Supriyadi dan Raharjo dihukum masing-masing dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (6/2/2024).
Dalam amar putusan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram dengan berat neto lebih 1.005,14 gram.
“Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo, Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa Dapit Supriyadi dan Raharjo dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan,” tegas majelis hakim saat di persidangan.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 8 September 2023, anggota tim Reserse Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari karyawan PT JNE Cabang Kota Palembang tentang adanya paket yang dicurigai berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa I Dapit Supriyadi.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket narkotika golongan I jenis tanaman daun ganja kering dengan berat neto lebih 1.005,14 gram.
Sedangkan untuk terdakwa ll Raharjo, berhasil diamankan di rumah kontrakan milik terdakwa l Dapit Supriyadi yang beralamat di Jalan Ki Merogan Lrg. Wijaya Gang Wijaya 11 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang pada saat sedang menunggu paket narkotika.
Kemudian saat ditanya atas kepemilikan paket narkotika golongan I jenis ganja tersebut, para terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti itu didapatkan dari saudara Vito (DPO). Atas kejadian tersebut, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (Hsyah)