Beranda Hukum & Kriminal Rugi Rp 500 Juta, Sidang Antara Nasabah dan PT Solid Gold Berjangka...

Rugi Rp 500 Juta, Sidang Antara Nasabah dan PT Solid Gold Berjangka Kembali Digelar

95
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang, Senin (4/12/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan sederhana perbuatan melawan hukum antara pihak penggugat nasabah berinisial EE dan tergugat PT Solid Gold Berjangka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (4/12/2023).

Dihadapkan hakim tunggal Kristanto Sianipar SH MH, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi dan pihak tergugat menghadirkan satu orang saksi

Dari keterangan saksi pertama dari pihak penggugat, Hamida yang merupakan sahabat korban mengatakan, bahwa korban pernah mengajaknya berinvestasi di PT Solid Gold Berjangka.

“Saya sahabatnya SMA. Saya berasal dari Jambi. Saya dihubungi EE untuk diajak berinvestasi di perusahaan tersebut, tapi saya menolak karena tidak tahu perusahaan itu bergerak di bidang apa,” terangnya.

Kemudian Hamida mengatakan jika EE pernah bercerita sudah menginvestasikan uangnya sebesar  Rp 500 juta ke perusahaan tersebut, namun ketika mendapatkan untung harus top up uang terlebih dahulu.

“Dia tahu perusahaan itu dari anak temannya bernama Radika yang bekerja di perusahaan tersebut. Uang korban yang saya tahu berasal dari suaminya,” ungkap dia.

Sementara itu keterangan dari saksi penggugat lainnya, Ahmad Najmudin mengatakan, jika korban pernah datang ke rumahnya meminjam uang untuk top up mengambil hasil keuntungan dari investasi perusahaan tersebut.

“Korban pernah datang ke rumah saya dan meminjam uang sebesar Rp 200 juta. Dan dia menjelaskan ingin top up uang tersebut untuk ambil keuntungan dari investasi tersebut, namun tidak saya pinjamkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Najmudin juga menjelaskan bahwa dirinya juga sebagai korban, karena dulu temannya pernah meminjam uang sebesar Rp 100 juta untuk modal investasi.

“Dulu teman saya pernah pinjam uang ke saya sebanyak Rp 100 juta buat modal investasi ke perusahaan itu, dan janji bagi hasil ketika untung sebesar 10 persen, tapi saya cuman kebagian 1 kali sudah itu dia lari tidak tau kemana,” jelasnya.

Sementara itu saksi dari pihak tergugat Tiara yang merupakan mantan karyawan, dalam kesaksiannya tidak mengetahui sistem investasi pialang tersebut.

“Saya mantan pegawai di PT Solid Gold Berjangka, menjabat sebagai kepala operasional. Saya tidak tahu pak sistemnya, yang tahu orang yang di lapangan,” ucapnya.

Sementara itu pihak kuasa hukum penggugat EE, Anton Noerdin SH MH mengatakan, bahwa sidang tadi merupakan agenda gugatan sederhana.

“Kami gugat PT Solid Gold Berjangka, karena klien kami dirugikan investasi di perusahaan tersebut sebesar Rp 500 juta,” kata Anton saat diwawancarai.

Diceritakan Anton, kronologis kejadian berawal saat kliennya didatangi oleh marketing PT Solid Gold Berjangka untuk mengajak berinvestasi, mengiming-imingi keuntungan dengan modal investasi sebesar Rp 100 juta dengan keuntungan sebesar Rp 30 juta.

“Setelah itu dalam perjalanan, klien kita diminta untuk menyuntik dana lagi Rp 200 juta, karena dari pihak perusahaan katanya tidak aman. Jadi total kerugian yang dialami klien kami itu sebesar Rp 500 juta dipotong keuntungan Rp 30 juta, artinya Rp 470 juta,“ jelasnya.

Anton berharap semoga dalam hal ini majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dapat memberikan keadilan dan mengabulkan gugatan kami ini.

Sementara itu pihak kuasa hukum tergugat PT Solid Gold Berjangka, Yusriansyah SH, saat diwawancarai enggan berkomentar.

“Buat saja keterangan sesuai fakta persidangan,” ujar dia sambil berjalan keluar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here