Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Pemkab Muara Enim, Kades Gunung Megang Dihukum...

Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Pemkab Muara Enim, Kades Gunung Megang Dihukum 1 Tahun Penjara

220
0
BERBAGI
Saat dua terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/11/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi menjual aset milik Pemkab Muara Enim berupa jalan akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo tahun 2021, dijatuhi hukum masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Kedua terdakwa diantaranya yakni Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar periode 2019-2025 dan Bastari selaku Staf Humas PT TBBE, anak perusahaan PT RMK Energy.

Dalam Amar putusan majelis hakim Pitriadi SH MH menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah secara bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi.

“Atas perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengadili dan menjatuhi pidana penjara  terhadap terdakwa Debi Irawan dan Bastari dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (16/11/2023).

Selain pidana penjara, terdakwa Debi Irawan juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 74 juta lebih. Untuk terdakwa Bastari juga dibebankan membayar UP sebesar Rp 1,7 miliar lebih.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

Bahwa Debi Irawan dengan Bastari telah melakukan penjualan jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri. Akibat perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.868.468.610.99. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here