Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Penimbunan BBM Ilegal Aryani Dituntut 10 Bulan Pidana Penjara

Pelaku Penimbunan BBM Ilegal Aryani Dituntut 10 Bulan Pidana Penjara

281
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang yang diketuai oleh majelis hakim Edy Cahyono SH MH, Kamis (7/9/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Penimbun Bahan Bakar Minyak (BMM) ilegal berjenis solar dengan barang bukti sebanyak 18.000 liter, terdakwa Aryani dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH dihadapkan majelis hakim Edy Cahyono SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (7/9/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Aryani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aryani selama 10 bulan serta denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan,” jelas JPU saat membaca tuntutan di persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi).

Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Ya yang mulai, kami selaku tim kuasa hukum memohon agar terdakwa Aryani diberikan putusan yang seadil-adilnya,” jelas tim kuasa hukum terdakwa Aryani, Arip, saat di persidangan.

Setelah mendengar nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, majelis hakim meminta waktu satu pekan untuk membacakan putusan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Jumat (28/4/2023) saat anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane RT.031 RW.010 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang didapati sebuah pekarangan yang tertutup seng.

Di dalam lokasi tanah yang tertutup pagar seng itu dipergunakan untuk penampungan bahan bakar minyak yang dilakukan oleh terdakwa Aryani bersama bersama dengan Efendi (DPO), Yogi (DPO) dan Deni (DPO).

Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek di dalam pekarangan. Didapati 2 buah mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmon besar kosong, 28 tedmond baby Tank, 3 selang berukuran 20 meter, 2 buah karung tianyu activated bleaching earth dan BBM solar sebanyak 18.000  liter.

Selanjutnya setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aryani. Pada saat diinterogasi, terdakwa Aryani mengakui bahwa dia telah lama mengenal Efendi (DPO), Yogi (DPO) dan Deni (DPO) sebagai rekan bisnis dalam barter minyak BBM jenis solar Sekayu dengan BBM jenis solar industri.

Terdakwa juga mengakui bahwa memesan minyak BBM jenis solar dari Kamsul alias Jul di Desa Bayat Bayung Lencir Kabupaten Muba. Kemudian minyak tersebut diantarkan ke gudang milik Efendi (DPO) dengan menggunakan 1 unit truk bak penampung modifikasi. Lalu terdakwa menunggu di gudang milik Efendi  (DPO).

Setelah sampai di gudang milik Efendi (DPO), minyak BBM jenis solar tersebut tetap berada di dalam truk tersebut, sambil menunggu mobil tangki transportir yang mengangkut minyak solar industri.

Setelah tangki transportir yang mengangkut tiba, barulah solar industri tersebut dipindahkan ke bak penampung yang sudah tersedia di gudang minyak tersebut.

Setelah solar industri dipindahkan ke bak penampungan, minyak BBM jenis solar yang ada di mobil yang telah terdakwa pesan dipindahkan ke mobil tangki transportir tersebut (dicampur dengan solar industri). Namun pada saat itu gudang minyak dilakukan penggerebekan oleh tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang.

Terdakwa juga menjelaskan, untuk pembayarannya menunggu dari pihak mobil tangki transportir yang menukar minyak tersebut sebesar Rp 8.200/liter, yang terdakwa bayarkan kepada Yogi (DPO) dan Deni (DPO).

Kadang-kadang dibayar langsung kepada terdakwa melalui rekening milk terdakwa. Kemudian terdakwa membayar kepada pemilik minyak di dusun sebesar Rp 6.000/liter. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here