Palembang, Beritakajang.com – Pipa milik Pertamina EP Pendopo Field di kawasan Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) alami kebocoran, Sabtu (5/8/2023).
Akibatnya, aliran air yang menuju ke Sungai Desa Sungai Dua tersebut berubah jadi kecoklatan. Selain itu, air juga berbau minyak.
Keri selaku Staf Comrel Pertamina EP Pendopo Field mengatakan, pihaknya baru mengetahui kebocoran hari ini dari laporan Kepala Desa Sungai Dua.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim penanggulangan kami langsung melakukan pengecekan di kawasan area yang bocor dengan menghentikan pemompaan sementara, guna perbaikan. Serta akan dipasang snack boom agar alirannya tidak menyebar lebih jauh,” kata dia.
“Terkait kebocoran pipa apabila mencemari lingkungan dan lahan warga, maka kita akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait. Kami berterima kasih kepada Kepala Desa Sungai Dua yang telah memberikan informasi tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel Aldo mengatakan, ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai larangan membuang limbah di sungai, salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104.
“Apalagi ini milik Pertamina Pendopo Field. Jika itu benar maka mereka harus berhenti beroperasi, sebelum perbaikan. Karena akan mencemari lingkungan, apalagi sungai,” tegas dia.
Kepala Desa Sungai Dua Sudirman menyampaikan bahwa kejadian tersebut harus segera ditindaklanjuti, apalagi limbah tersebut dapat mengalir ke sungai dan perkebunan warga.
“Saya sudah cek aliran menuju ke sungai, sangat disayangkan ikan mati. Aliran air ke sungai jadi kotor, apalagi air tersebut digunakan warga,” ujurnya kepada awak media. (Esa/Tim)