Lubuklinggau, Beritakajang.com – Pasca ditetapkannya Andriyanto sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal BUMD PT Mura Sempurna. Kuasa hukum Andriyanto yakni Ilham Fatahillah menyebutkan bahwa kliennya tersebut merupakan korban saat mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2021.
Dalam kasus ini, Kejari Lubuklinggau telah menetapkan tiga orang tersangka, Ismun Yahya (Stafsus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan), Andriyanto (mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna) dan Daryadi (Direktur PT Tapos Mutiara Andalas selalu pihak rekanan).
“Saat ini kami melakukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice kolaborator) dan ini sudah kami sampaikan kepada pihak Kejari Lubuklinggau,” ungkap Ilham kepada pada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Ditegas oleh Ilham, pihaknya juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan, semua dokumen terkait peristiwa pidana ini sudah disampaikan kepada para penyidik Kejari Lubuklinggau.
“Harapannya permohonan klien kami sebagai JC serta penangguhan dapat dipertimbangkan, dan dikabulkan,” jelas dia lagi.
Ilham membeberkan bahwa dalam RUPS PT BUMD Mura Sempurna (Perseroda), Stafsus Bupati Mura Ismun Yahya telah menunjuk perusahaan-perusahaan rekanan sehingga keluarlah uang dengan nominal Rp 5 miliar.
Dalam perjalanannya, yang menerima dana ini tidak menjalankan sesuai dengan yang disepakati.
“Jadi klien kami korban, bahkan telah melakukan teguran sebanyak enam kali, hingga membuat laporan polisi dugaan penipuan dan penggelapan,” ungkap Ilham.
Ilham juga mengatakan, selama proses pemeriksaan, kliennya selalu kooperatif dan kedepan bersedia melakukan kerjasama dalam pengungkapan kasus korupsi ini setuntas-tuntasnya, hingga kasus ini jadi terang benderang.
“Klien kami selama ini ketika dalam perjalanan menjadi direktur selama satu setengah tahun, setelah keluar dana penyertaan modal, sesuai keputusan RUPS. Dana yang dikucurkan Rp 5 miliar tidak sesuai dengan perjanjian,” ujarnya.
Ilham menyebut saat ini meminta pihak penyidik Kejari Lubuklinggau untuk memeriksa aliran dana Rp 5 miliar itu sejelas mungkin, ke siapa saja aliran dana itu mengalir.
“Kalau memang ada pekerjaannya tolong tunjukkan, mana pekerjaannya dengan angka segitu, andai pun tidak ada aliran-aliran itu kami mohon untuk diperiksa,” tegasnya.
“Bila diistilahkan pohon, rantingnya boleh patah tapi akarnya tidak, artinya kami mendukung penyidik untuk menuntaskan masalah ini secepat dan seterang-terangnya,” tutup dia. (Hkm)