PALI, Beritakajang.com – Supriadi (35) warga Talang Gas Dusun IV Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tewas bersimbah darah akibat mengalami beberapa luka bacok di tubuhnya.
Diketahui korban ini meregang nyawa di tangan pelaku bernama Yasir Arafah (35) yang tidak lain merupakan tetangga satu kampung dengan korban itu sendiri pada Selasa (11/7/2023).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres PALI Kapolsek Talang Ubi Kompol A. Darmawan SH, membenarkan adanya peristiwa kejadian berdarah tersebut.
Menurut dia, Yasir Arafa tega menghabisi nyawa korban ditengarai dengan motif dendam terhadap korban karena sering mencuri jendolan getah karet milik pelaku.
“Benar, pelaku sendiri sudah menyerahkan diri ke Polsek Talang Ubi Polres PALI,” kata Kapolres PALI kepada wartawan pada Selasa (11/7/2023).
AKBP Khairu Nasrudin menjelaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban Supriadi itu bermula pada hari Selasa (11/7/2023) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Setuntung Desa Sukamaju.
Saat itu, kata Kapolres PALI, pelaku melihat korban menggunakan sepeda motor melintas di jalan raya tersebut. Setelah itu, lanjutnya, pelaku langsung melayangkan parang yang diduga sudah disiapkan oleh pelaku ke arah korban. Melihat hal itu, korban reflek menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
Usai kena bacok satu kali, lanjut Kapolres PALI, korban berlari lebih kurang 50 meter dan akhirnya terjatuh. Selanjutnya pelaku melayangkan parangnya kembali sebanyak tiga kali ke arah jari kaki sebelah kiri, ke arah pipi sebelah kiri dan ke leher bagian belakang korban.
“Setelah itu pelaku membersihkan bekas darah yang menempel di parang dengan menggunakan rumput, lalu pelaku langsung pergi ke rumah Kadus IV Desa Sukamaju untuk menceritakan kejadian yang telah terjadi,” beber Kapolres PALI.
Lanjutnya, setelah mendengarkan pengakuan dari pelaku, Kadus Hartoyo ini langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Talang Ubi.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi Kompol A.Darmawan SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPTU Taufik, anggota Reskrim dan Intelkam berangkat menuju TKP.
“Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Kabupaten PALI. Setelah itu pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Polres PALI,” ujar Kapolres.
Dia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut berupa 1 parang dengan panjang 60 centimeter bergagang kayu yang dilapisi bekas karet ban dalam motor. (Esa)