Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan perdata atas perkara sengketa lahan di Kelurahan 8 Ulu (Seberang Selaberanti) Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang akhirnya ditunda oleh majelis hakim.
Diketahui dalam gugatan ini, untuk pihak penggugat Antoni Rois dan pihak tergugat l Hasan Basri, tergugat ll Gubernur Sumatera Selatan dan tergugat lll Politeknik Pariwisata Palembang.
Dikatakan oleh tim kuasa hukum Antoni Rois, Bayu Agustian SH didampingi Erry Efriyadi SH mengatakan, bahwa kliennya memiliki sebidang tanah di Jalan Sapta Pesona Kelurahan Silaberanti Jakabaring, yang dibelinya tahun 2013 seluas 50 ribu meter persegi atau 5 hektare seharga Rp 5 miliar.
“Nah di bulan Mei tahun 2022, klien kita baru mengetahui bahwa ada pihak tergugat III Politeknik Pariwisata Palembang yang sebelum melakukan pemagaran, memanggil warga yang menyewa di tempat klien kita. Bahwa tanah ini akan dibangun gedung, setelah itu kita kirimi surat somasi ke pihak Politeknik Pariwisata, kemudian mereka mengklarifikasi somasi kita,” ungkap Bayu.
Setelah klarifikasi, penggugat baru mengetahui Politeknik Pariwisata mendapatkan tanah dari hibah tergugat II Pemprov Sumsel.
“Setelah kita tanya dasarnya, kita minta pihak Politeknik Pariwisata menghentikan atau stop aktivitasnya di tanah objek sengketa, karena tanah itu punya klien kita Antoni Rois,” timpalnya.
Bayu melanjutkan, pihaknya juga melayangkan surat ke tergugat I, ternyata tidak ada jawaban atau titik temu. Maka kita ajukan gugatan di bulan Mei 2023 ini di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Dasar kita berdasarkan surat SPH tahun 1953, belum sertifikat, tapi ada surat pengoperan hak jual beli tanah. Ada juga pernyataan waris dan kuasa waris dari tergugat I Hasan Basri. Karena kita merasa membeli dan melakukan jual beli di notaris,” tukas Bayu.
Persidangan sendiri diketuai majelis hakim Raden Zainal Arief SH MH dan Agus Raharjo SH MH ditunda hingga pekan depan.
Sementara itu pihak tergugat l Hasan Basri melalui tim kuasa hukumnya M. Sanusi SH MH dan Partner mengataka,n pihaknya hari ini menghadiri sidang perkara nomor: 121/Pdt.G/2023/PN Palembang perihal sengketa lahan di depan Politeknik Pariwisata di Jakabaring.
“Kami membawa yang bersangkutan langsung pemilik lahan Hasan Basri, langsung menerima ahli waris dari orang tua almarhum. Jadi kami menegaskan lahan ini milik keluarga Hasan Basri. Selaku ahli waris dari orang tuanya dilanjutkan oleh Hasan Basri sampai hari ini,” tegas Sanusi.
Tapi diperjalanan tanah ini diambil orang lain, yakni penggugat Antoni Rois. Akibatnya kami dirugikan.
“Dalam poinnya, tergugat memberikan keterangan bahwa penggugat telah menjual belikan lahan senilai Rp 4 miliar lebih. Padahal kenyataannya, buktinya yang bersangkutan tergugat I belum pernah menjual lahan kepada penggugat Antoni Rois seharga Rp 4 miliar lebih,” tegasnya.
Artinya lahan ini masih sah milik Hasan Basri sampai hari ini, luasnya 5,5 hektare. Tapi yang jadi perkra 1,4 hektare yang akan dibeli Politeknik Pariwisata, dalam hal perluasan kampus.
Sebagai kuasa hukum, Sanusi mendampingi kliennya Hasan Basri memberikan keterangan bahwa pihaknya siap menghadapi prosedur hukum, karena tanah ini betul – betul milik Hasan Basri.
“Dasar kita SPH tanah tahun 1952, kalau mereka menyatakan ada jual beli ke kita, maka akan melaporkan ini dengan Pasal 263 KUHP soal tanda tangan dan keterangan palsu. Beliau (Hasan Basri) belum merasa ada ijab kabul dengan Antoni Rois,” tukas Sanusi. (Hsyah)