Palembang, Beritakajang.com – Terkait dugaan korupsi pengadaan 27 ribut bibit buah tidak bersertifikat pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar, empat terdakwa kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (29/5/2023).
Empat terdakwa tersebut diantaranya yakni M. Amin Baladini (mantan Camat Sosoh Buay Rayap), Andi Hidayat (oknum ASN Inspektorat Bidang Pengelolaan Kepegawaian), Heri Setiawan (Tenaga Ahli) dan Riyadi (Tenaga Penyuluh Pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU). Keempat terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Dihadapkan majelis hakim Masrianti SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU secara bergantian membacakan tuntutan empat terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
“Atas perbuatan keempat terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M. Amin Baladini dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, dan untuk terdakwa Riyadi dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Selain dituntut pidana penjara, keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti. Untuk terdakwa M. Amin Baladini dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 135 juta, dikurangi terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3,3 tahun penjara.
“Sedangkan untuk terdakwa Riyadi dibebankan membayar UP sebesar Rp 553 juta, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” ucap JPU saat di persidangan
Lebih Lanjut kata JPU, untuk terdakwa Andi Hidayat dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dan terdakwa Heri Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
“Selain itu untuk terdakwa Heri Setiawan dibebankan membayar UP sebesar Rp 90 juta dikurang uang titipan sebesar Rp 68 juta, jika terdakwa tidak bisa bayar diganti pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa keempat terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mana 27 ribu lebih bibit buah tanpa sertifikat kepada 49 desa di Kabupaten OKU. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar. (Hsyah)