Beranda Hukum & Kriminal Perkara Gugatan RA, Tergugat Jelasnya Kronologis Sebenarnya

Perkara Gugatan RA, Tergugat Jelasnya Kronologis Sebenarnya

193
0
BERBAGI
Saat berlangsung mediasi di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Perkara gugatan perdata antara penggugat Rini dari Rumah Pengantin Palembang dan tergugat Marisa Wenddy yang merupakan istri Kepala Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya memasuki tahap mediasi pertama di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh majelis Masriati SH MH.

Tim kuasa hukum tergugat dari Kantor Hukum 5 Perisai yaitu Ahmad Ghazali SH, Sandi Erlangga SH, Reny Yulianti SH dan Ria Randini SH saat konfirmasi menjelaskan kronologi kejadian, serta mengklarifikasi berita-berita yang telah beredar akibat perkara tersebut.

“Jadi kronologisnya, MW punya temen bernama EL. Pada tanggal 21 Januari, EL ini meminta tolong kepada ME melalui chat WhatsApp dan DM instagram untuk memviralkan salah satu WO di Palembang yang bernama Rumah Pengantin Palembang dengan ownernya berinisial RA. Singkat cerita, EL bilang bahwa RA telah menipunya, karena RA tidak memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan album foto pernikahan EL. Sudah sering dihubungi dari pihak EL, akan tetapi RA malah hilang tidak ada kabar,” jelasnya, Jumat (26/5/2023).

Kemudian EL memviralkan RA berikut dengan WO Rumah Pengantin Palembang, dengan tujuan agar RA keluar serta mau bertanggung jawab dan memenuhi kewajibannya yang belum selesai kepada EL. Selanjutnya EL berinisiatif meminta teman yang ada di media sosial untuk memviralkan apa yang sudah dia alami.

Bahwa sebenarnya selain daripada MW, ada juga beberapa teman yang diminta tolong sama EL untuk memviralkan RA. Dan setelah beberapa pekan, baru kemudian RA muncul dan mensomasi postingan tersebut.

“Pada 19 November 2022 lalu saat resepsi pernikahan EL dijanjikan 1 bulan setelah acara foto akan diberikan. Ketika EL tanya di tanggal 24 Desember, karena sudah lebih dari 1 bulan acara, mereka bilang bahwa orang tua fotografer meninggal dunia, janjinya awal Januari akan diberikan, tetapi ketika dihubungi sudah mulai tidak ada kabar,” ucapnya.

Selanjutnya, ketika EL mendatangi rumah RA pada awal Januari, RA minta ulur waktu sampai tanggal 18 Januari.

“Dan ketika tanggal 18 Januari, RA dihubungi melalui WhatsApp oleh EL tidak ada tanggapan apapun, sehingga EL meminta tolong untuk memviralkan RA. Sebenarnya EL telah membuat laporan polisi atas apa yang dialaminya,” jelas dia.

Kemudian Ahmad Ghazali menerangkan bahwa klien kami MW tidak punya kepentingan dan tidak merasa mencemarkan nama baik atau merugikan dari WO Rumah Pengantin Palembang ataupun RA, yang mana sudah dijelaskan sebagaimana uraiannya di atas.

“Justru dengan niat baik setelah mendengar kronologis dari EL mengenai tidak terpenuhinya kewajiban WO tersebut, dan atas permintaan dari EL, Klien kami memviralkan postingan EL tersebut, dengan tujuan agar RA keluar dan mau bertanggung jawab memenuhi kewajibannya kepada EL,” jelasnya.

Ghazali melanjutkan, klienya agak sedikit bingung dan bertanya-tanya mengapa EL dan beberapa teman di media sosial yang ikut memviralkan tidak ikut digugat oleh RA. Padahal sumber postingan itu dari EL dan membantu memviralkannya postingan dari EL bukan klien kami MW sendiri, melainkan ada sekitar 6 orang.

“Atas gugatan dan pemberitaan tentang dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada klien kami, kami sebagai penasehat hukum serta klien kami perlu memberikan tanggapan, dan perlu kami sampaikan menurut klien kami bahwa atas kejadian tersebut EL sebenarnya sudah membuat laporan di Polrestabes Palembang,” pungkas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here